NYATANYA.COM, Bantul – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SR (54) yaitu Kepala Tata Usaha salah satu sekolah kejuruan negeri di Magelang, Jateng, dilaporkan ke polisi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jateng oleh Sri Mugiyati (50) warga Trayeman, Pleret, Bantul atas tuduhan dugaan tindakan perzinahan yang dilakukan bersama suaminya berinisian JU (54).
Laporan tersebut merupakan buntut dari kasus penggerebekan Sri Mugiyati bersama kuasa hukum beserta anggota kepolisian Polsek Kretek Bantul di salah satu hotel di wilayah Parangtritis, Kretek, Bantul pada Mei lalu, dimana suaminya JU tengah berdua-duaan dalam kamar hotel bersama oknum ASN tersebut.
Pelapor yang sekaligus saksi korban sangat berharap, penegak hukum dapat segera memproses laporannya dan memberikan sanksi berat kepada istrinya dan teman laki-lakinya. Selain itu, ia juga meminta kepada Gubernur Jateng, BKD Jawa Tengah serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng memberikan sanksi dengan membebastugaskan atau memecat pelaku oknum tersebut. Hal ini menurutnya karena pelaku SR telah terbukti mencoreng dunia pendidikan.
“Tindakan dia yang telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Magelang dan Jawa Tengah. Sudah sepantasnya mendapat sanksi tegas yaitu pemecatan,” kata Sri Mugiyati didampingi Kuasa Hukumnya Deni Kuncoro Sakti, SH. Senin (17/10/2022).
Sementara, Kuasa Hukum korban menyampaikan, menurutnya tidak perlu ada toleransi bagi oknum ASN yang membuat kesalahan fatal. Apalagi mengundang aib, berbuat mesum dan dugaan perzinaan hingga tertangkap basah (tangkap tangan) pada waktu penggrebekan).
Saat ini proses hukum atas tindak pelanggaran dugaan perzinaan yang menjerat oknum ASN SR dan suami saksi korban JU telah yang dilakukan pelaku sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses persidangan.
Sedangkan skandal perselingkuhan ini terungkap berawal dari saksi korban Sri Mugiyati memergoki suaminya yang kerap berkomunikasi dengan SR melalui Handphone (Hp) menggunakan aplikasi WhatsApp. Selidik punya selidik ia pun akhrinya dapat mengetahui jika suaminya miliki hubungan khusus dengan oknum ASN tersebut.
Pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wib SM didampingi Kuasa Hukum Deni Kuncoro Sakti, SH dan aparat Polsek Kretek berhasil menggrebek kedua pasangan selingkuh itu di sebuah hotel diwilayah Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku digelandang ke Poilsek Kretek guna dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan perzinaan dengan tuntutan pasal 284 KUHP. (N2)