NYATANYA.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur menyatakan bahwa izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang dicabut.
Para santri dan santriwati disarankan untuk pindah ke pondok lain.
Sebagai langkah pertama, Kemenang akan mendata santri-santri yang ada ponpes tersebut untuk diberikan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
“Kemenag mencabut izin dan operasional pesantren tersebut. Kemudian akan dilakukan pendidikan kesetaraan untuk para santri,” kata Muhammad As’adul Anam, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, saat gelar konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
As’adul mengatakan, bahwa ponpes Shiddiqiyah murni menyelenggarakan PKPPS. Ia menyebut bahwa ponpes tersebut tidak dilengkapi dengan kegiatan sekolah ataupun madrasah.
“Pondok tersebut murni menyelenggarakan PKPPS. Tidak ada madrasah, Tidak ada sekolah pendidikan, adanya Ula, Wustho, dan Ulya,” terangnya sebagaimana dirilis selalu.id.
Pihaknya pun saat ini masih meminta data santri-santri yang ada di Ponpes tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenag sangat mendukung santri-santri terkait pendidikan.
“Kita arahkan pendidikannya. Sampai saat ini kita belum tahu. Santri, yang saat ini menyerahkan diri akan diproses. Sebagian ada yang pulang atau kita sarankan pindah ke pondok lain,” jelasnya.
As’adul menyarakan santri-santri tersebut pindah ke pondok yang ada di sekitar wilayah rumahnya masing-masing.
Ia menambahakan, ada beberapa hal penting dalam pendirian pesantren, diantaranya ketersediaan perangkat seperti Kiai, Santri, Kitab Kuning, tempat beribadah asrama untuk santri menginap. Poin tersebut harus terpenuhi oleh Pondok Pesantren Asshiddiqiyyah.
“Tak ketinggalan asas kebangsaan dan asas kemaslahatan. Asas kemaslahatan ini tidak terwujud, terjadi berlawanan dengan kenyataan. Sehingga, Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren termasuk PKPS,” pungkasnya.
Mengenai besaran nilai bantuan dana operasional pondok pesantren, As’adul Anam menyebut setara dengan bantuan BOS yang ditangani oleh pusat. Dari wilayah setempat hanya bersifat mengajukan.
“Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan,” pungkasnya.
(Ade/SL1/N1)