Home / News

Senin, 14 Februari 2022 - 20:00 WIB

Jaga Keamanan Investasi Masyarakat, Pemerintah Perketat Pengawasan Aset Kripto

(Foto: istimewa/InfoPublik)

(Foto: istimewa/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca juga   Ada Unsur Pidana Kasus Gagal Ginjal, Polisi Akan Periksa Produsen Obat PT AF

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Baca juga   Pemkot Yogya Gencarkan Operasi Pasar Minyak Goreng Curah

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Menutup keterangannya, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” katanya.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi menargetkan pertumbuhan perekonomian Indonesia pada 2023 akan tetap di atas 5 persen. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2023 di Atas 5 Persen
Sidarto Danusubroto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI usai beraudiensi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Jumat (25/2/2022) di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Pelopori Perda Pendidikan Pancasila, DIY Tuai Pujian dari Wantimpres RI
Foto: Ist

News

Pembahasan RAPBD 2023 Dinas Dikpora, Program Pembinaan Pendidikan Pancasila Perlu Segera Dilakukan
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres)

News

Meski Ringan, Pemerintah Minta Jangan Remehkan Omicron
Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Foto: Biro Humas Kementerian Kominfo)

News

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menkominfo: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster

News

Presiden Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

News

Instruksi Presiden, Fokus Anggaran Beli Produk UMKM
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Foto: dok. Humas dan Protokol BNN

News

Dari 11 Kasus Narkoba yang Diungkap di Juni – Juli, 4 Aparat Aktif Terlibat, Begini Sikap Polri