Home / News

Jumat, 3 Desember 2021 - 17:32 WIB

Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi IM2

Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto. (Foto: dok. Puspenkum)

Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto. (Foto: dok. Puspenkum)

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap amar putusan pidana uang pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1.358.343.346.674 dalam perkara atas nama terpidana Indar Atmanto.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (2/12/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Indar Atmanto yang dibebankan kepada PT IM2 dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014.

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama terpidana Indar Atmanto.

Kemudian, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Adapun aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) yang disita untuk pembayaran uang pengganti diantaranya, satu unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga   Kemenhub Operasikan Penerbangan Perdana Angkutan Udara Perintis 2023, Ini 9 Rutenya

Satu unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan enam unit kendaraan bermotor roda dua, serta 79.280 item production asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT Indosat Mega Media (IM2).

Termasuk 1.228 item production support asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT Indosat Mega Media (IM2), 258 item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media (IM2), Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT Indosat Mega Media (IM2).

Uang sebesar Rp7.719.785.091, USD 72.870 yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp77.694.237.858.

Baca juga   Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Siap Disidang

Terhadap barang dan benda tetap maupun bergerak yang telah disita selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi).

Leonard menjelaskan, dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, pihak PT Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan disintegrasi jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir Maret 2022.

Hal ini dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan, yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Jajaran Direksi PT Indosat Tbk pun telah menandatangani Surat Pernyataan pada 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses distintegrasi jaringan dilaksanakan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Visual Gunung Merapi muntahkan awanpanas guguran pada Jumat (18/2/2022) pukul 15.22 WIB. (Foto: BPPTKG)

News

Gunung Merapi Semburkan Awanpanas Sejauh 1.800 Meter ke Arah Barat Daya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan. (Foto: Humas Kemenko Marves)

News

Kasus Covid-19 di Indonesia Turun Lebih dari 98 Persen
Sebelum meresmikan Sirkuit Mandalika, presiden Jokowi menjajal lintasan balap yang akan menjadi tempat berlangsungnya World Superbike. (Foto: Instagram @Jokowi/Agus Suparto)

News

Jajal Lintasan Balap, Presiden Jokowi Resmikan Sirkuit Mandalika
Pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese membahas lima peluang kerja sama penting ketika bertemu di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (6/6/2022). Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi dan PM Australia Anthony Albanese Bahas Lima Peluang Kerja Sama
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi

News

Tokoh Agama di Papua Imbau Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menggelar halal bihalal secara virtual, Senin (9/5/2022). Foto: Humas Jateng

News

Gubernur Ganjar Tak Berlakukan WFH di Pemprov Jateng
Foto: Kominfo Rembang

News

Atasi Banjir, Pemkab Rembang Lakukan Pengerukan Sungai Randugunting
Foto: Ist/InfoPublik

News

Menko Airlangga Hartarto: Kopi, Komoditas Penting dan Menjanjikan dalam Perekonomian Indonesia