Home / Peristiwa

Rabu, 6 Juli 2022 - 13:02 WIB

Jaksa OTT Pelaku Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah di Cimahi, Segini Uang yang Disita

Foto: dok. Kejari Cimahi

Foto: dok. Kejari Cimahi

NYATANYA.COM, Cimahi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum pegawai instansi vertikal di Kota Cimahi berinisial IW.

Oknum pegawai tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (5/7/2022), Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan menjelaskan, IW diamankan di Jalan Encep Kartawiria, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Penangkapan itu berawal dari pengaduan masyarakat yang bermohon untuk penerbitan PTSL 2021 terdapat pungutan uang yang jumlahnya bervariatif dimulai dari Rp200 ribu hingga Rp3juta per sertifikat.

Baca juga   Polisi Tangkap Ketua KNPB yang Diduga Dalang Kerusuhan di Dogiyai Papua

“Bahwa uang tersebut diminta kepada warga atau pemohon, kemudian dikumpulkan kepada Ketua RW masing masing warga, setelah itu Ketua RW menyerahkan kepada THL intansi vertikal,” jelas dia.

Menurut dia, hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada oknum THL. Selanjutnya, oknum THL menyerahkan uang tersebut kepada IW.

Pada saat dilakukan OTT, Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp35.400.000.

“Bahwa total uang yang sudah diserahkan oleh THL instansi vertikal terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000,” jelas dia.

Baca juga   Rumah Erni Roboh Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang di Rangkasbitung

Dhevid menjelaskan, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

Hal ini dimanfaatkan oleh oknum pegawai Instansi vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.

Ia menegaskan bahwa program PTSL ini juga menyangkut hajat hidup masyarakat. Sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila mengajukan permohonan PTSL.

IW pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Cimahi. Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor.

(JR/N1)

Share :

Baca Juga

(ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp)

Peristiwa

Longsor Susulan di Sokokembang Pekalongan
Foto: Dok. Humas Polda Sumut

Peristiwa

Polda Sumut Sita Jetski, Speedboat Hingga Kapal Pesiar Milik Bos Judi Online Apin BK
Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogyakarta)

Peristiwa

Pasar Ditutup Selama PPKM Darurat, Pedagang Diberi Keringanan Bayar Restribusi
Kejari Batang, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan narkotika seperti sabu-sabu, pil psikotropika dan tembakau gorilla. (Foto: MC Batang)

Peristiwa

Kejari Batang Musnahkan Narkotika Barang Bukti dari 97 Perkara
Ditpolairud Polda DIY melakukan pencarian orang hanyut di muara Kali Opak. Foto: @poldajogja

Peristiwa

Pria Tak Dikenal Hanyut di Kali Opak, Ditpolairud Polda DIY Terjunkan Tim SAR
Menko PMK Muhadjir Effendy berkunjung ke Katedral untuk meminta saran dan masukan Kardinal Ignatius Suharyo atau Romo Haryo terkait kebijakan khusus saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. (Foto: Kemenko PMK)

Peristiwa

Menko PMK ke Katedral, Kumpulkan Saran untuk Kebijakan Nataru
Kadisnaker Kabupaten Gunung Kidul (Foto: Istimewa).

Peristiwa

Aduan Korban PHK PT Woneel, Komisi D DPRD Gunungkidul Gelar Rakor Bareng Disnaker
Apel pencanangan sekolah ramah anak di SMAN I Bandongan. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Pertama di Kedu, SMAN 1 Bandongan Canangkan Sekolah Ramah Anak