Home / Peristiwa

Selasa, 7 Juni 2022 - 11:58 WIB

JAM Pidum Setujui Enam Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

JAM Pidum, Fadil Zumhana. Foto: dok. Puspenkum

JAM Pidum, Fadil Zumhana. Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana, kembali menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (6/6/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Baca juga   Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rizky Billar Pulang Malam Ini dan Dikenakan Wajib Lapor

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun enam berkas perkara yang dihentikan yakni:

  1. Tersangka Yohanes Andreas Rimas Gadu bin Siprianus dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Muhammad Filsafat dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sub. Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Tersangka Yorhans Maraden Mokoginta Fello alias Hans dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Andy alias Segar anak dari alm. Balang Segar dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Muhammad Nur Kadir alias Nur dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Jenni Neni Mamahit dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Baca juga   Paviliun Indonesia di Dubai Expo Pikat 11 Ribu Pengunjung dalam Lima Hari

JAM Pidum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa proses prapenuntutan dilaksanakan dengan penuh kesungguhan dan harus dipahami benar kasus tersebut.

Menurutnya, dengan begitu maka dapat diketahui treatment penyelesaiannya (apakah disetujui untuk penyelesaian melalui restorative justice atau dilimpahkan ke pengadilan).

“Jangan ada perkara bebas dan ini adalah tujuan saya supaya orang tidak bebas dan tidak teraniaya oleh perilaku kawan-kawan kita. Proses prapenuntutan yang baik akan menimbulkan hasil penuntutan yang baik,” ujar JAM Pidum.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(JR/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ember berisi nyamuk Wolbachia ditempatkan dengan metode penyebaran berbasis grid dalam luasan 75 meter persegi. (Foto:nyatanya.com/media TWC)

Peristiwa

PT TWC Dukung Pengentasan Demam Berdarah di Sleman
Sebanyak 145 mahasiswa Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang diwisuda Program Strata I dan Strata II Periode II Tahun Akademik 2021-2022 secara offline, di Gedung Hoerijah Adam, Senin (21/3/2022). (Foto:mcpadangpanjang)

Peristiwa

145 Mahasiswa ISI Padang Panjang Diwisuda Secara Offline
ubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan stok vaksin di Gudang Dinas Kesehatan Provinsi Jateng tersedia dan dalam kondisi baik. Selain itu, stok vaksin di Jawa Tengah juga sudah lengkap. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Sidak Gudang Dinkes, Ganjar Cek Tanggal Kedaluwarsa Vaksin
Foto: Tribratanews/teropongbarat.com

Peristiwa

Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Sabu Asal Malaysia, Bayaran Pelaku Menggiurkan
Tetty Kurniawati, Direktur RSUD Temanggung. (Foto: Diskominfo Kab Temanggung)

Peristiwa

Pasien Covid-19 Turun, Sejumlah Bangsal Isolasi di RSUD Temanggung Ditutup
Barang bukti clurit diamankan petugas. Dua terduga pelaku klitih ditangkap, satu melarikan diri. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Panik Dikejar Warga, Tiga Bocah Klitih Bawa Clurit Kecelakaan Tunggal di Sleman
Keynote remarks dalam Pertemuan tingkat pertama atau 1st Sherpa Meeting G20 Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (7/12/2021). (Foto: Humas Ekon)

Peristiwa

Presidensi G20 Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Global
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto. Foto: selalu.id

Peristiwa

Kapolsek Ditangkap Pakai Narkoba, Tiga Anggota Polisi di Surabaya Juga Positif