Home / Peristiwa

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:02 WIB

Jampidum Setujui Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasannya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: dok. Puspenkum)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. (Foto: dok. Puspenkum)

NYATANYA.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kembali menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang mengajukan permohonan restorative justice, serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

“Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (11/5/2022).

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Baca juga   Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Ekspor CPO

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Dua berkas perkara yang dihentikan diantaranya:

  1. Tersangka Zulkifli bin (alm) Talib dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Tersangka Derry Okvianto bin Supriyono dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga   Kapusjianstralitbang TNI Buka Lokakarya Track II Network of Asean Defence and Security Institutions

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Sebagai salah satu bentuk pengelolaan sampah, Warga RT 07 dan RT 08 di wilayah RW 45 Padukuhan Kayen, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok melaksanakan kegiatan Sedekah Sampah. (Foto:Wasana/MC Kab.Sleman)

Peristiwa

Sedekah Sampah, Begini Cara Warga RW 45 Kayen Sleman Kelola Sampah
Ustadz Rujito saat menjadi pembicara pengajian akbar memperingati tahun baru 1 Muharram 1445 H di Mertosutan Godean. (Foto: istimewa)

Peristiwa

Peringati 1 Muharram 1445 H, Masjid Al Falaah Gelar Pengajian
Jembatan Citatang, sebagai akses penghubung jalan kabupaten di kampung Cigombong, Desa Padasuka, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, amblas karena tergerus derasnya aliran sungai yang mengalir di bawahnya. (Foto: BPBD Kab Cianjur)

Peristiwa

Jembatan Citatang Jebol Diterjang Hujan Deras yang Mengguyur Kabupaten Cianjur
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menghadiri deklarasi Kampung Panca Tertib Kumendaman. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Kumendaman Kampung Panca Tertib ke-90 di Kota Yogya
Diduga lakukan pungutan liar (pungli) di beberapa tempat wisata dan swalayan, sebanyak 12 orang diserahkan Polresta Padang ke Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, Jumat (6/5/2022) sore. (Foto: MC Kota Padang)

Peristiwa

Terbukti Lakukan Pungli, Puluhan Pelaku Dibina Satpol PP Kota Padang
Kapolres Purworejo menerima audensi warga Wadas pendukung proyek pemerintah dan menagatakan akan mendamingi dan melindungi warga. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Kapolres Purworejo Siap Lindungi Warga Pendukung Proyek Bendungan Bener dari Ancaman dan Intimidasi
Dengan dioperasikannya penerbangan umrah dari Surabaya ini, saat ini Garuda Indonesia mengoperasikan sedikitnya sembilan penerbangan ke Tanah Suci yang dilayani melaui dua kota besar yaitu Jakarta dan Surabaya. (Foto: Garuda Indonesia)

Peristiwa

Garuda Indonesia Mulai Layani Penerbangan Umrah dari Surabaya
Panen bawang merah program food estate di Kabupaten Temanggung yang dilakukan Kamis (20/1/2022) mencapai 15,7 ton per hektare, meningkat sekitar 3,2 ton per hektare. (Foto:MC.TMG)

Peristiwa

Hasil Panen Bawang Merah Program Food Estate Capai 15,7 Ton Per Hektare