NYATANYA.COM, Klaten – Pola penanganan jenazah Covid-19 tidak boleh dilakukan sembrono. Pasalnya jasadnya masih tergolong infeksius atau bisa menular dan berbahaya.
Peringatan itu disampaikan dr Nila dari tim Kedokteran Kepolisian Daerah (Polda ) Jawa Tengah sesuai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Gabungan yang dipimpin langsung Pangdam IV Diponegoro Mayjen Rudianto dan Kapolda Jawa Tengah Irjrnpol Ahmad Luthfi di Alun Alun Klaten, Rabu (7/7/2021).
“Jenazah Covid-19 itu pemulasaraannya harus benar. Minimal petugas harus menggunakan alat pelindung diri lewel tiga. Sebab satu sampai tiga jenazah setelah itu meninggal masih berpotensi penularan karena masih bersifat infeksius atau menular,” terang dr Nila di antara 40 petugas dari polri, tenaga kesehatan dan ASN yang menyaksikan.
Selain menggunakan APD secara benar, dokter dari jajaran Polda Jateng ini juga mengingatkan agar baju yang melekat di jenazah tidak perlu dilepas. Kondisi jenazah langsung dibungkus dengan plastik dan lubang yang ada ditutup kapas yang sudah dibasahi cairan klorin.
“Jenazah sebelum dibungkus plastik disemprot desinfektan dengan perpaduan 1:10. Lalu dibungkus dengan kain kafan ditempat pemulasaraan. Lalu jenazah dibungkus plastik rangkap dua setelah disemprot disinfektan” tambahnya.
Terkait penyucian jenazah dr Nila mengingatkan tidak boleh dengan air tapi dengan tayamun, seperti dalam peragaan petugas.
“Sholat jenazah pun dilakukan oleh petugas dengan APD. Kalau ada keluarga ingin menyolatkan hanya dilakukan dengan posisi jenazah didalam mobil. Pemakaman pun dengan APD dengan kedalaman minimal 1,5 meter dan diturunkan dengan tali. Jangan lupa liang lahat dan peti jenazah tetap disemprot disinfektan” jelas nya.(*)