Home / News

Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:18 WIB

Jateng Percontohan Lembaga Keterbukaan Informasi Publik Berbasis E-Monev

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif adanya penggunaan aplikasi E-Monev pada 2022. Foto: Humas Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif adanya penggunaan aplikasi E-Monev pada 2022. Foto: Humas Jateng

NYATANYA.COM, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut positif adanya penggunaan aplikasi E-Monev pada 2022. Melalui aplikasi itu, masyarakat makin mudah mendapat informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jateng Riena Retnaningrum mengatakan, adanya inovasi baru seperti aplikasi E-Monev yang digagas Komisi Informasi (KI) Pusat, akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

“Untuk evaluasi nanti, ada Elektronic Monitoring dan Evaluasi(E-Monev), dengan indikator syarat dan ketentuan berlaku. Jadi, memang ada, ketika memberikan penilaian bukan pada website-nya saja seperti arahan Bapak Gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo), tapi dilihat juga pada objeknya,” kata Riena, seusai Sosialiasasi E-Monev Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Aula lantai 4 Kantor Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Selasa (30/8/2022).

Dengan demikian, menurut Riena, keterbukaan informasi publik bukan hanya pada laman resmi atau website, mengingat tidak semua orang melihatnya. Terlebih, gubernur memberi arahan agar semua orang bisa dengan mudah mengetahui informasi apa yang diperlukan.

Baca juga   Kopda Muslimin Otak Pelaku Penembakan Istri Ditemukan Tewas di Kendal, Begini Kronologinya

“Harapannya lewat media-media sosial yang ada, juga jadi penilaian dari komisioner,” tambahnya.

Riena menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggunakan Aplikasi E-Monev milik KI Pusat, pada Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022.

Uji coba penggunaan aplikasi E-Monev akan diterapkan pada tujuh pemerintah provinsi, yaitu Pemprov Jateng, Kalimantan Timur, Bengkulu, Aceh, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Selain juga, instrumen pada aplikasi E-Monev tidak wajib sama dengan yang sudah tersedia di aplikasi, namun pemerintah daerah dapat mengubah instrumen, sesuai kebutuhan masing-masing.

Integrasi pada aplikasi E-Monev juga diharapkan dapat membantu dalam penyusunan indeks keterbukaan informasi publik, yang disusun Komisi Informasi Pusat RI.

Komisioner KI Pusat Handoko Agung Saputro dalam sosialisasi menyampaikan, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi percontohan untuk lembaga Keterbukaan Informasi Publik berbasis E-Monev, karena kondusifnya provinsi ini.

Baca juga   Atlet Paralimpik Semarang Optimis Raih Medali Emas Peparnas Papua

“Saat ini, Jateng dijadikan sampel, dijadikan uji coba. Jateng dinilai baik dan kondusif, untuk itu bagus dijadikan percontohan. Pemda, pemkot dan lembaga-lembaganya pun tertib dan bagus,” ucap Handoko.

Ditambahkan, pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik di setiap badan publik merupakan hal penting yang harus dilakukan.

Selain sebagai bagian penilaian dan perbaikan, monev juga dapat melihat sejauh mana badan publik menjalankan peran dan fungsinya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Handoko menyampaikan, metode penilaian monev keterbukaan informasi pada 2022 ada dua. Yaitu, penilaian kuesioner E-Monev dengan bobot 85% dan presentasi uji publik dengan bobot 15%.

“Untuk penilaian kuesioner E-Monev, aspeknya adalah sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan informasi pengadaan barang dan jasa. Sedangkan untuk presentasi uji publik, aspek penilaiannya antara lain inovasi dan strategi,” imbuhnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Jokowi: Pengganti Lili Pintauli Masih dalam Proses
Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: InfoPublik.id)

News

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Kasus Korupsi
Ilustrasi. Foto: Ist

News

Pemerintah akan Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Begini Penjelasan Kemenhub
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat catatan positif dari Komisi III DPR RI terkait kasus di Desa Wadas. Komisi III menilai Ganjar merencanakan dengan baik sehingga prosesnya juga berjalan lancar. Foto: Humas Jateng

News

Soal Wadas, Upaya Ganjar Diapresiasi Komisi III DPR RI
Kondisi Gunung Merapi Senin (21/6/2021) pukul 06.37 WIB. (Foto:nyatanya.com/BPPTKG)

News

Pagi Ini Merapi 2 Kali Luncurkan Awan Panas
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, PPKM Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022
(Ilustrasi:nyatanya.com)

News

Kabar Baik, Angka Sembuh Covid-19 Melebihi Angka Kasus Konfirmasi
Rapat Gerak Stunting Tingkat Provinsi Jawa Tengah, di Patra Convention Hotel, Rabu (18/5/2022). (Foto: Humas Jateng)

News

Tekan Kasus Stunting, Pemprov Jateng Bentuk TPPS hingga Tingkat Desa