NYATANYA.COM, Bantul – Warga Kalurahan Gadingharjo Kapanewon Sanden Bantul, FR (30) ini harus berurusan dengan polisi lantaran ia menagih utang dengan paksa.
Ia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap korban sehingga polisi menangkap dan menahannya di Polsek Bantul.
Kapolsek Bantul Kompol Wahyu Sudadi didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana saat jumpa pers di Mapolsek Bantul, Jumat (26/8/2022), menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 sekira Pukul 17.30 WIB di tempat parkir barat lapangan Dwi Windu Bantul, Kelurahan Bantul.
Saat itu pelaku FR diminta mendampingi seorang wanita berinisial DA untuk bertemu dengan korban berinisial SW (34) warga Sentolo Kulonprogo.
Untuk diketahui, korban sebelumnya memiliki utang kepada DA, namun karena sulit saat ditagih, akhirnya korban dipancing dengan akan diberikan utang lagi sebesar Rp3 juta, sehingga korban bersedia menemui DA.
Saat ditagih utangnya, korban mengaku belum memiliki uang untuk melunasinya dan berjanji akan membayarnya akhir Agustus 2022 nanti.
Karena tidak mempu membayar utang, pelaku kemudian meminta jaminan barang-barang. Tetapi korban menjawab tidak memiliki barang apapun untuk jaminan. Pelaku yang jengkel lantas meminta paksa barang-barang milik korban.
Barang-barang yang diambil paksa oleh pelaku diantaranya adalah sebuah handphone Samsung J 2 Core dan sebuah kalung imitasi milik korban. Korban yang tak terima lantas melaporkan pelaku ke polisi.
(*/N1)