NYATANYA.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini diambil presiden setelah mendapatkan masukan dari meteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan karena lonjakan kasus Corona dalam beberapa pekan terakhir serta imbas dari munculnya varian baru. Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Sedangkan untuk rincian dan aturannya diserahkan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
Hingga Rabu (30/6/2021) kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.(N1)