NYATANYA.COM, Jakarta – Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyerahkan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, tersangka KM, dan tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Selasa (4/10/2022).
Adapun barang bukti yang dikemas, disimpan dan diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.
Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu (5/10/2022).
Nantinya, barang bukti tersebut digunakan untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan.
(*/N1)