NYATANYA.COM, Surabaya – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu hotel di wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.
Sat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.
Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.
“Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat gelar rilis, Minggu (29/5/2022).
Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.
“Lalu YLN (tersangka) mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,” ujar Mirzal dikutip dari selalu.id.
Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah Pasar Turi sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.
“Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP,” jelasnya.
Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel D’Carol, satu hape merk Vivo dan satu buku nikah.
“Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI No. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi.
(Ade/SL1/N1)