Home / Peristiwa

Senin, 30 Mei 2022 - 15:42 WIB

Jual Istri untuk Threesome, Pria di Surabaya Digerebek Polisi Saat Layani Tamu

Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Ist/selalu.id

Pelaku seks threesome saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto:Ist/selalu.id

NYATANYA.COM, Surabaya – Pasangan Suami Istri (Pasutri) berisinial Suami YLN (32) dan Istri ARH (27) digerebek polisi saat melakukan hubungan bertiga atau Threesome di salah satu hotel di wilayah Pasar Turi Surabaya, Selasa (24/5/2022) lalu.

Sat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku perdagangan yang juga merupakan dalang dari hubungan Thereesome tersebut.

Pelaku tersebut tak lain dari Suami YLN dari ARH, yang menjadi tersangka. Sedangkan ARH sendiri istri tersangka yang menjadi korban.

“Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, saat gelar rilis, Minggu (29/5/2022).

Baca juga   Banjir di Kota Pekalongan Juga Genangi Lapas Kelas IIA

Mirzal menjelaskan, awalnya tersangka YLN masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya untuk pasutri berfantasi sex.

“Lalu YLN (tersangka) mengeuployd tulisan yang isinya mencari pasangan swinger,” ujar Mirzal dikutip dari selalu.id.

Lalu berdasarkan hasil patroli siber, Mirzal menyampaikan, petugas unit PPA mendatangi hotel wilayah Pasar Turi sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa 24 Mei 2022, pihaknya mendapati kamar tersebut.

“Petugas langsung menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan tiga orang atau Threesome dengan istrinya dan tamu di TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut Mirzal menyampaikan, untuk tersangka mendapatkan keuntungan uang Rp500 ribu dan barang bukti lain 1 bill hotel D’Carol, satu hape merk Vivo dan satu buku nikah.

Baca juga   Kepala Daerah Solo Raya Bersinergi Tangani Wabah Covid-19

“Atas kejadian itu, pelaku dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Mirzal menambahkan, tersangka terancam mendapatkan hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara tentang perdagangan orang dan atau setiap orang dilarang menyediakan jasa pornogrofi.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UURI No. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008 tentang Pornografi.

(Ade/SL1/N1)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: nyatanya.com

Peristiwa

Alamak! Gadis 16 Tahun Rampas Motor Ojol di Semarang, Korban Ditusuk Gunting Berkali-kali
Para kader PDI Perjuangan Kota Surabaya mengenang 26 tahun tragedi kerusuhan 27 Juli 1996. Foto: ist/selalu.id

Peristiwa

Peringati Tragedi Kudatuli, PDIP Surabaya Gelar Ziarah ke Makam Pejuang Partai

Peristiwa

Kasus Pencabulan Guru di Batang, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Kemensos mendistribusikan tenda khusus keluarga untuk korban gempa di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Tenda khusus keluarga bagian dari upaya untuk menerapkan pendekatan keluarga dalam penanganan korban bencana. (Foto: ANTARA)

Peristiwa

Kemensos Distribusikan Tenda Khusus Keluarga bagi Korban Gempa Pasaman
Tugu 66 sebelumnya berlokasi di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sejak tahun 1992, dan sekarang telah berdiri kokoh di lokasi baru di Taman Menteng, Jakarta Pusat. Foto: PPID DKI Jakarta

Peristiwa

Gubernur DKI Resmikan Reokasi Tugu 66 Taman Menteng
Tersangka YF, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (10/5/2022). (Foto: Ist)

Peristiwa

Polda DIY Tangkap Pelaku Penusukan 2 Mahasiswa di Seturan
Belasan bendera merah putih dikibarkan di kawasan objek wisata lereng merapi New Selo, Desa Lencoh Kecamatan Selo, Senin (1/8/2022). Foto: Diskominfo Kabupaten Boyolali

Peristiwa

Jelang HUT RI, Belasan Bendera Merah Putih Berkibar di Lereng Merapi
DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku ini diamankan di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Foto: dok. Puspenkum

Peristiwa

Ditangkap di Karawang, Kejagung Amankan Buronan Korupsi Anggaran Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan