NYATANYA.COM, Bantul – Menjual minuman keras dan membuat uang palsu (upal), TN (27) warga Baturetno Banguntapan Bantul diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti diantaranya seperangkat mesin printer, dua cutter, satu tas, 133 lembar uang palsu seratus ribuan, serta delapan lembar uang pecahan lima puluh ribu palsu dan 283 lebar kertas HVS.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Kamis (3/6/2022) pukul 14 00 WIB. Langsung dibawa ke Polres Bantul dan disidik hingga kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolres Bantul, AKBP ihsan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Archey Nevada SH, Senin (7/6/2022).
Dijelaskan Kapolres Bantul, pengungkapan kasus ini menyusul infofmasi dari warga tentang adanya penjualan miras. Polisi langsung bergerak menangkap tersangka.
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan sejumlah uang palsu beserta seperangkat peralatan mesin dan bahan baku untuk berproduksi.
Tersangka yang juga pernah dipenjara karena melakukan KDRT ini mengaku membuat uang palsu kerena mendapatkan pesanan dari orang sekaligus iseng-iseng.
Meski menurut pengakuannya, uang palsu tersebut belum sempat digunakan, namun polisi masih akan menyidik secara lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenai Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 jon lasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kapolres.
(*/N1)