Home / News

Minggu, 30 Januari 2022 - 15:01 WIB

Kabar Baik! Serifikat Vaksin Indonesia Berlaku Internasional, Begini Caranya

Ilustrasi masyarakat menggunakan aplikasi pedulilindungi. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp)

Ilustrasi masyarakat menggunakan aplikasi pedulilindungi. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kini masyarakat Indonesia tak perlu lagi khawatir jika ingin bepergian ke luar negeri. Sebab, saat ini pemerintah secara resmi telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Langkah itu dilakukan, guna mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia yang sebelumnya tidak dikenal atau diakui oleh komunitas internasional.

Seperti yang pernah terjadi September 2021 lalu. Saat itu, Konsul Haji Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali, menceritakan QR code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

“Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca,” kata Jumali dalam diskusi daring, 21 September 2021.

Sertifikat vaksin internasional itu, berguna untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pekerja migran Indonesia (PMI). Sertifikat itu berfungsi sebagai bukti mereka telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap.

Baca juga   Harganas 2022, Ganjar Tekankan Pencegahan Stunting Dilakukan dengan Serius

Selain itu, sertifikat vaksin internasional juga bermanfaat dalam perjalanan haji dan umrah. Namun, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Menurut Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

“Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap,” ujarnya Jumat (28/1/2022).

Masalah itu kerap muncul karena sertifikat vaksin Indonesia tidak terbaca di luar negeri. Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional yang diterbitkan pemerintah Indonesia itu, telah disesuaikan dengan standar WHO.
“Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar dapat terbaca dan diakui di luar negeri,” ujarnya melalui informasi resmi.

Baca juga   Hadirnya Komisi Nasional Disabilitas Bentuk Perhatian Pemerintah

Cara Mengakses

Sangat mudah untuk mengakses sertifikat vaksin internasional itu. Anda bisa mengakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ada beberapa langkah yang mesti Anda lakukan untuk bisa mendapatkannya.

  1. Perbarui atau update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”
  4. Arahkan ke bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”
  5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, lalu klik “Selanjutnya”
  6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin”. Kemudian pilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Salah satu rumah miskin di Jawa Tengah yang sudah teraliri listrik gratis dari Pemprov. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Tahun Ketiga Ganjar-Yasin, 40 Ribu Rumah Miskin Teraliri Listrik Gratis
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Pasien Sembuh Covid-19 di Magelang Tambah 236 Orang
Andika Pandu Puragabaya sosialisasikan 4 Pilar di Kelurahan Sendangsari, Minggir, Sleman. (Foto: Istimewa)

News

Pentingnya Persatuan dan Kesatuan, Andika Pandu Puragabaya Sosialisasikan 4 Pilar
Foto: ANTARA

News

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 9 Mei 2022
Menkominfo, Johnny G Plate. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Menkominfo Belasungkawa untuk Korban Serangan Kelompok Bersenjata di Site Repeater PT PTT Papua
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Gereja Katolik Pugeran. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Libatkan Gereja, Pemkot Yogya Terus Genjot Vaksinasi Covid-19
Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Mr Lars Bo Larsen berbincang dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Temui Ganjar, Dubes Denmark Siap Tingkatkan Investasi ke Jateng
Secara nasional, tren perawatan pasien (Bed Occupancy Ratio/BOR) di Indonesia masih berada pada ambang batas yang aman. Per 4 Februari 2022, baru 20 persen (16.712) pasien yang dirawat dari 80.344 tempat tidur yang tersedia untuk penanganan Covid-19. (Foto: Kemenkes)

News

Pasien Konfirmasi Positif Covid-19 yang Dirawat di RS Masih Rendah