Home / News

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:42 WIB

KAI Berlakukan Ketentuan Baru Pemesanan Tiket KA Jarak Jauh

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

NYATANYA.COM, Jakarta – PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon pengguna yang akan melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang bahwa untuk keberangkatan mulai Selasa, 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data agar proses verifikasi berjalan lancar,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Baca juga   Semeru Erupsi, BPBD Jatim Imbau Masyarakat Jauhi Daerah Aliran Sungai

Proses Update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun diantaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca juga   Warga Mulai Terima Santunan Dampak Sosial Pembangunan Jalur Ganda Solo-Semarang Fase 1

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021. Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan yakni memiliki hasil tes Covid-19 negatif maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. (*)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Sesjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti. (Foto: dok.InfoPublik)

News

Kemendikbudristek Nyatakan PTM Terbatas 50% bagi Daerah PPKM Level 2
Ilustrasi. (Foto: Agoes Jumianto)

News

Lebihi Aceh, Potensi Tsunami di Pesisir Selatan Jawa Capai 34 Meter, Ini Penjelasan Pakar BRIN
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Kasus Covid-19 Harian Bertambah 2.576, Sembuh Bertambah 1.973 Orang
Menko PMK Muhadjir. (Foto: Kemenko PMK)

News

Antisipasi Hujan, Pos Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Dipindahkan

News

Kasus Pertama Omicron Ditemukan di Indonesia, Ini Identitasnya
Polres Sukoharjo raih penghargaan dari KPPN. (Foto:Dokumen Polres Sukoharjo)

News

Polres Sukoharjo Raih Peringkat 2 Pelaksanaan Anggaran dari KPPN
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj

News

Foto: Penjualan Ketupat Lebaran Meningkat Hingga 80 Persen
Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun memeriksa kebdaraan saat apel Gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2021. (Foto: Humas/beritamagelang)

News

Polres Magelang Gelar Operasi Patuh Candi 2021