NYATANYA.COM, Sleman – Pemerintah Kapanewon Berbah secara berkala menggelar penertiban dan pembersihan sampah visual yang tidak sesuai aturan. Hal tersebut disampaikan oleh Panewu Anom Berbah, Edi Margono.
Menurutnya, pembersihan ini perlu dilakukan karena banyak iklan baik berupa poster ataupun baliho yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kadang memasang banner besar melintang jalan, kadang memasang poster pada tiang listrik, tiang telepon, dan pohon di pinggir jalan. Hal seperti itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada, tidak enak dipandang dan mengganggu pengguna jalan,” jelas Edi saat Apel Persiapan Penertiban Sampah Visual di Kantor Kapanewon Berbah, Sleman, Kamis (28/10/2021).
Ia juga meminta setiap petugas yang melakukan penertiban untuk mengedepankan pendekatan yang humanis. “Pendekatan humanis, tidak sewenang-wenang,” tambahnya.
Kegiatan penertiban sendiri diikuti sekitar 30 personil yang terdiri dari jajaran dan staf Kapanewon Berbah yang dibantu oleh Linmas Kapanewon Berbah dan Kabupaten Sleman, serta Forum Lingkungan Hidup Kapanewon Berbah.
Daerah yang dilakukan penertiban adalah dari perempatan Krikilan Patung Kopral Samyo menuju wilayah timur di Dusun Sumber, wilayah utara pertigaan Tanjung, wilayah barat Puskesmas Jagalan, dan wilayah selatan di Pasar Kliwon. Selain itu, penertiban juga dilakukan di Jalan Tugu Bumi, hingga perempatan Sampakan Jalan Yogya Wonosari.
Dari penertiban yang dilakukan, terkumpul sampah visual berupa banner sebanyak 1 mobil bak terbuka. Sampah-sampah tersebut kemudian diserahkan kepada Bank Sampah Klakah Elok di Dusun Klakah, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, untuk dikelola menjadi bahan kerajinan. (*)
Sumber: InfoPublik.id