NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan, untuk menekan laju perkembangan Covid-19 yang dalam seminggu terakhir masih berada di atas angka 5.000 kasus aktif.
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022, yang berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.
“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/11/2022).
Menurut Safrizal, pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan signifikan dimana seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1.
Terdapat perubahan pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg yang semula dibatasi jam operasionalnya, dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 dimana jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat.
Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.
Safrizal mengimbau restoran hingga cafe melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Menurut Safrizal, nonton bareng piala dunia dapat dilakukan dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan nonton bareng juga diupayakan dilaksanakan di tempat terbuka atau tempat berventilasi baik dan menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.
“Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ujarnya.
Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional.
(*/N1)