Home / Peristiwa

Kamis, 15 September 2022 - 11:36 WIB

Kasus Pencabulan Guru di Batang, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

NYATANYA.COM, Batang – Ditreskrimum Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang berinisial AM (33) dengan korban puluhan siswa.

Pelaku sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing.

‎Sebelum dilaporkan ke Polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggeruduk rumah pelaku.

“Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H sebagaimana dirilis tribratanews, Kamis (15/9/2022).

Baca juga   Polsek Berbah Gelar Razia Usai Tiga Orang Meninggal Pesta Miras, Ini Hasilnya

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD).

Dirreskrimum Polda Jateng menuturkan Kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam kasus pencabulan itu, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Baca juga   Terpidana Skimming, Imigrasi Deportasi WNA Polandia

Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

“Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Share :

Baca Juga

Screenshoot video penggerebekan yang beredar di media sosial. Foto: Ist

Peristiwa

Viral Video Penggerebekan Diduga Pilot Selingkuh dengan Pramugari, Begini Penjelasan Lion Air
Pasangan muda-mudi di Aceh dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambuk. Akan tetapi, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali) maka tersisa 22 kali cambukan. (Foto: MC Banda Aceh)

Peristiwa

Terbukti Langgar Syariat Islam, Pasangan Muda Mudi Ini Diganjar Hukuman Cambuk
Presiden Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Jumat (3/12/2021), secara virtual. (Foto: BPMI Setpres)

Peristiwa

Presiden Jokowi: Layanan Disabilitas Ukuran Kemajuan Peradaban Bangsa
Foto: Humas Bakamla RI

Peristiwa

Jelang Patroli Bersama dengan Australia, KN Pulau Dana-323 Lakukan Pengecekan Kapal
Foto: ANTARA

Peristiwa

Sensor Alarm Gagalkan Upaya Pelarian Narapidana di Padang
Foto: Ist/Tribratanews

Peristiwa

Pria Asal Aceh Nekat Jual Ratusan Obat Terlarang di Serang
Pengurus PWI DIY bersama pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) DIY berziarah ke makam tokoh pers nasional yang ada di Yogyakarta, Kamis 16 Februari 2023. Foto: Dok.PWI DIY

Peristiwa

Momentum Gelorakan Pers Pancasila, Pengurus PWI DIY Ziarah ke Makam Tokoh Pers Nasional
Pohon beringin di Alun-alun Utara Yogyakarta yang roboh diterjang hujan deras disertai angin kencang pada Jumat (1/4/2022) sore. (Foto: BPBD DIY)

Peristiwa

Hujan Deras Disertai Angin Tumbangkan Pohon Beringin di Alun-Alun Utara Yogya