Home / Peristiwa

Jumat, 2 Desember 2022 - 20:08 WIB

Kasus Penganiayaan Basilius Agung, Korban Kaget Ibu Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Korban dan para saksi melaksanakan rekontruksi kasus penganiayaan disertai pengeroyokan. Foto: Ist

Korban dan para saksi melaksanakan rekontruksi kasus penganiayaan disertai pengeroyokan. Foto: Ist

NYATANYA.COM, Sleman – Kepolisian Resor (Polres) Sleman, Jumat (2/12/2022) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban Basilius Agung Wibowo.

Kasus ini sempat mengambang hampir 3 tahun tidak ada tindaklanjut proses hukumnya, namun usaha korban agar mendapatkan keadlian hukum yang tak pernah patah arang akhirnya berbuah manis. Proses hukum kembali dlanjutkan.

Reka ulang kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandung korban beserta suami serta anaknya pada tahun 2019 silam digelar di halaman Mapolres Sleman.

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius di wajah dan kepala sekaligus mendapatkan visum dari rumah sakit sebagai bukti kuat korban melaporkannya kepada polisi.

Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.

Baca juga   Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-16 2022, PSSI Guyur Bonus Rp500 Juta

Namun demikian, selama jalannya proses reka ulang adegan, korban menilai banyak kejanggalan yang terjadi.

Menurutnya kejanggalan yang paling mendasar adalah ditetapkannya ibu kandung korban sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkannya sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan disertai pengeroyokan.

“Saya menilai kasus ini penuh rekayasa. Rekontruksi ini membuat saya kaget karena yang menjadi tersangka dalam kasus ini justru ibu kandung saya yang jelas-jelas bukan beliau yang ada dalam laporan. Laporan sesuai LP adalah 3 orang masing-masing adik kandung saya beserta suami dan anaknya. Kenapa kok ibu saya menjadi tersangka dan para pelaku malah statusnya sebagai saksi?” terang Basiulius Agung meninggi.

Baca juga   Usung 50 Karya, Perupa Daniel Kho Pameran Tunggal di Studio Kalahan

Dalam reka adegan kali ini polisi akhirnya membuat dua versi mengingat antara korban dan para saksi memiliki pengakuan yang berbeda.

“Ada saksi netral yang tak lain adalah bukan keluarga yang memberikan keterangan sesuai fakta. Namun para saksi tidak mengakui,” sambung Agung.

Basilius Agung menyatakan keheranannya dengan ditetapkannya ibu kandungnya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap saya, padahal sejatinya para pelakunya adalah ketiga saksi tersebut.

“Hal ini menunjukkan adanya rekasa, kasus pasal 170 KUHP berupa penganiayaan disertai pengeroyokan diarahkan menjadi pasal 351 KUHP,” imbuh Agung.

Kendati beberapakali sempat ada selisih paham antara saksi dan korban, pihak kepolisian Polres Sleman tetap berupa memfasilitasi dan secara terbuka memberikan kesempatan kedua pihak untuk memberikan kesaksiannya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Bupati Demak Eisti’anah saat melantik kepala desa antarwaktu Desa Tlogorejo. Foto:nyatanya.com/Kominfo Demak

Peristiwa

Kades Diimbau Lakukan Lockdown Tingkat RT/ RW Jika Terjadi Lonjakan Covid-19
Mengacu pada aturan Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua seluruh kegiatan mahasiswa KKN wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok.UPNV Yogya

Peristiwa

Sebanyak 1.606 Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Peristiwa

Tertarik Bisnis SPKLU? Ini Sejumlah Insentif yang Ditawarkan PLN
Pasien Covid-19 asal Kudus sudah dipulangkan dari Asrama Haji Donohudan Boyolali. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Kudus)

Peristiwa

Sudah Negatif, Semua Pasien Covid-19 Asal Kudus Dipulangkan
Foto: Ist/klikdokter

Peristiwa

Bareskrim Polri Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kondisi banjir yang menggenangi rumah warga di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (17/12/2021). (Foto:BPBD Kabupaten Banjar)

Peristiwa

BNPB: 582 Rumah Masih Terendam Banjir di Kabupaten Banjar Kalsel
Wagub Jatim Emil Dardak saat meninjau Posko Pengungsian di Kantor Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (8/12/2021). (Foto: MC Diskominfo Prov Jatim)

Peristiwa

Wagub Jatim Pastikan Ketersediaan Logistik dan Posko Pengungsi Terpenuhi
Foto: ilustrasi

Peristiwa

Konsumsi Obat Kuat, Seorang Kakek Meninggal Dunia di Panti Pijat di Mojokerto