NYATANYA.COM, Sleman – Penyidik Reskrim Polresta Sleman kembali memanggil saksi Teguh Armanto (56) warga Ngaglik Sleman untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara kasus penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban Basilius Agung Daru Wibowo , Selasa (20/12/2022).
Teguh Armanto merupakan saksi kunci atas peristiwa penganiayaan disertai pengeroyokan sesuai pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh Sius beserta keluarganya terhadap korban.
Atas peristiwa itu korban mengalami luka-luka di wajah, kepala, leher sekaligus merasakan dampak mual-mual dan pusing atas peristiwa itu.
Saksi sendiri merupakan seorang arsitektur yang saat terjadi peristiwa penganiayaan disertai pengeroyokan pada Juni 2019 lalu berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena tengah menjalankan aktivitasnya bekerja melakukan gambar tanah yang diminta oleh korban.
“Pemanggilan saya sebagai saksi atas kejadian peristiwa penganiayaan disertai pengeroyokan yang dilaporkan korban pada hari ini untuk melengkapi keterangan berkas acara pemeriksaan sebelumnya. Dimungkinkan keterangan saya hari ini diperlukan karena saat dilakukan rekontruksi muncul (ada) dua versi,” terang saksi Teguh.
Disampaikan saksi, bahwa dirinya memberikan keterangan (kesaksian) dihadapn penyidik Polresta Sleman sesuai fakta dan bukti yang dirinya liat dan ketahui.
Dia mengaku tidak memiliki kepentingan apapun atas proses hukum yang terjadi dan dialami oleh korban maupun para pelaku dan tersangka.
“Saya tidak miliki kepentingan apapun.
“Saya ada di TKP sat terjadi peristiwa karena saya tengah melaksanakan tugas saya sebagai arsitek yang dimintai bantuan secara profesional oleh korban. Sehingga, dalam kesaksian saya atas proses hukum ini saya sampaikan yang sebenarnya, sesuai apa yang saya liat. Itu saja,” sambung Teguh.
Diketahui, kasus penganiayaan yang menimpa dan dilaporkan oleh korban Basilius Agung Daru Wibowo telah memasuki tahap reonstruksi beberapa waktu lalu.
Namun demikian korban merasa kaget karena saat dilakukan reka adegan justru ibu kandungnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku penganiayaan justru berstatus saksi.
Sehingga, dalam reka adegan pun muncul dua versi. Dimana versi pertama sesuai berkas kesaksian dari saksi utama Teguh daan versi kedua menurut kesaksian para pelaku.
“Ada upaya pembelokan fakta atas kasus yang saya laporkan. Dengan ditetapkannya ibu kandung saya sebagai tersangka mengagetkan saya. Saya melaporkan para pelaku tapi justru ibu kandung saya berstatus tersangka. Ada upaya pembelokkan dan intervensi atas kasus hukum ini,” timpal korban.
Sedangkan, dengan dipanggilnya saksi Teguh ia berharap ada peningkatan status para pelaku yang sebelumnya menjadi saksi untuk ditetapkan tersangka.
(*/N1)