NYATANYA.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan.
Kasus polisi tembak polisi ini dilakukan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok AKP Riyanto Ulil Anshar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memerintahkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk menindak tegas pelanggaran hukum pidana dan etik di kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan tersebut.
“Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” tutur Listyo Sigit kepada wartawan, Jumat (23/11/2024).
“Namun yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu agar diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum dari institusi agar ditindaktegas untuk proses etik maupun pidananya,” sambungnya.
Listyo bahkan mengutus dua jenderal Polri untuk menangani kasus polisi menembak mati polisi di Polres Solok Selatan. Keduanya adalah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Yang pasti bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandhi Nugroho di Mabes Polri, Senin (25/11/2024). (*)