Home / News

Jumat, 15 April 2022 - 17:22 WIB

Kawal THR, Kemnaker Sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan 2022

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).

Baca juga   BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Berupa Puting Beliung hingga Hujan Es

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga   Menaker Tegaskan THR 2022 Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” katanya.

Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” kata Haiyani Rumondang.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(nyatanya.com/@unpad)

News

Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac Bio Farma Dr Novilia Sjafri Meninggal Dunia
Bupati Sleman, Harda Kiswaya didampingi Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyerahkan bantuan kepada orang tua korban ledakan petasan. (Foto: Dok. Prokopim Setda Sleman)

News

Korban Ledakan Petasan Dijenguk Bupati dan Wabup Sleman
Kejadian gerakan tanah di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, merusak sejumlah rumah. Fenomena ini sudah berlangsung sejak Jumat (11/2/2022). (Foto: BPBD Kabupaten Tegal)

News

Fenomena Gerakan Tanah di Tegal, 448 Rumah Warga di Dua Desa Rusak
Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, meninjau sawah terdampak banjir di Desa Bringin, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Kamis (21/3/2024). Foto: Humas Jateng

News

Pemerintah Salurkan Rp175 Miliar, Bantu Petani Terdampak Banjir di Jateng
(Ilustrasi:nyatanya.com)

News

Pasien Sembuh Covid-19 di DIY Bertambah 1.808 Orang
Foto: Diskominfo Indramayu

News

Dipasarkan Online, Sapi Indramayu Diserbu Pembeli hingga Kehabisan Stok
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Dok/InfoPublik

News

Harga BBM Resmi Naik, Pemerintah Alokasikan Bansos Rp24,17 Triliun
Ganjar Pranowo. (Foto: Humas Jateng)

News

Antisipasi Varian Mu, Ganjar Beli “Whole Genome Sequencing”