Home / News

Jumat, 15 April 2022 - 17:22 WIB

Kawal THR, Kemnaker Sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan 2022

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022 untuk mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui https://poskothr.kemnaker.go.id

Menurut Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).

Baca juga   Banjir di Pati, Ganjar: Pengungsi Sudah Tertangani, Tinggal Selesaikan Perbaikan Tanggul

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen, kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

Baca juga   Satgas Pangan Polda Jateng Pastikan Stok Kebutuhan Pangan Aman dan Tercukupi Jelang Nataru

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,” katanya.

Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR.

Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,” kata Haiyani Rumondang.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Lenny N Rosalin. (Foto:InfoPublik.id)

News

Indonesia Dorong Implementasi Kesetaraan Gender di ASEAN
Petugas pemadam kebakaran tengah berusaha memadamkan kobaran api. (Foto: istimewa)

News

Pemilik Rumah Pergi, Rumah Ludes Terbakar
Kerusuhan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022). ANTARA/ Ari Bowo Sucipto

News

Dubes Inggris Berduka Cita atas Korban Kerusuhan Sepak Bola di Kanjuruhan Malang
Pesisir selatan Yogyakarta. (Foto: Agoes Jumianto)

News

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob Pantai Selatan Jabar, Jateng, dan DIY
Ilustrasi. Foto: BMKG

News

Cuaca Indonesia Sepekan ke Depan Masih Didominasi Berawan hingga Hujan, Termasuk di Lokasi KTT G20
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, melakukan rapat koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sleman pada Selasa (5/4/2022). Foto: Humas Sleman

News

Pemkab Sleman Pastikan Sembako selama Ramadan hingga Idulfitri Aman
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto. (Foto: Humas Ekon)

News

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 200 Kabupaten/ Kota PPKM Level 3
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. Pasha Yudha Ernowo/ Infopublik.id

News

Minggu Ini, KPK dan IDI Bakal ke Papua Periksa Kesehatan Lukas Enembe