Home / News

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:07 WIB

Kebijakan DMO dan DPO Memastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000

Ilustrasi, pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Ilustrasi, pedagang menunjukkan minyak goreng curah di Pasar Agung, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022 harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO) pada Kamis (27/1/2022). Untuk menekan harga komoditas minyak goreng tetap terjangkau di pasaran dengan harga Rp14.000 per liter.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng, per hari ini kami menerapkan kebijakan DMO dan DPO,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat melakukan konferensi pers secara virtual.

Kebijakan DMO, kata Mendag, mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kemudian, pada kebijakan DPO, pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga dikisaran Rp9.300 per kilogram. Dan menetapkan harga olein dengan harga dikisaran Rp10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN.

Baca juga   Foto: Mudik Gratis Khusus Sepeda Motor

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dalam rangka memperkuat kebijakan minyak goreng itu, Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng antara lain minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca juga   Pesta Miras, Bawaslu Tangerang Putuskan Empat PPK Langgar Kode Etik

Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Tambahan informasi, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: BPMI Setpres

News

Presiden: Jangan Ganggu Investasi yang Masuk ke Indonesia
(Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Presidensi G20, Momentum Indonesia Jembatani Kesenjangan Digital Dunia
Tim Gabungan menjemput warga yang belum vaksin. (Foto: Diskominfo Kabupaten Boyolali)

News

Tim Gabungan Jemput Bola Warga Kacangan yang Belum Vaksin
Pengacara dari Bayonet Law Office bakal mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum (Foto: MZ Arifin

News

Palsukan Tandatangan Dukungan, Warga Kalipakel Kretek Bantul Emoh Punya Pemimpin Hasil Curang
Foto: Angkasa Pura I

News

Penumpang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta Melonjak, Ternyata Ini Penyebabnya
Beksa Wanara yang disajikan dalam flash mob menyedot banyak pengunjung yang mendatangi Paviliun Indonesia di Dubai Expo. (Foto: DPPM DIY/Humas)

News

Pariwisata dan Perdagangan Jadi Target DIY Ikuti Dubai Expo
Ilustrasi. Foto: BMKG

News

Cuaca Indonesia Sepekan ke Depan Masih Didominasi Berawan hingga Hujan, Termasuk di Lokasi KTT G20
Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Foto: BPMI Setpres)

News

Presiden Minta Prosedur Mitigasi Disiapkan untuk Antisipasi Penyebaran Omicron