NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan Harry Suganda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diamankan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 22 Februari 2022, terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar,” kata Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).
Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id