Home / Peristiwa

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:26 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Pencucian Uang Sebesar Rp400 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda. Foto: dok. Puspenkum

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda. Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan Harry Suganda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diamankan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 22 Februari 2022, terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar,” kata Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga   Tekan Gangguan Keamanan, Polres Blora Intensifkan Razia Miras

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Baca juga   Jogo Segoroku, Puluhan Nelayan Kulon Progo Ikuti Lomba Tangkap Ikan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Bantuan secara simbolis diserahkan kepada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming kepada warga masyarakat terdampak Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Bank Indonesia Surakarta Serahkan Bantuan 2.000 Paket Sembako dan Vitamin
Pemkab Magelang segera mengambil langkah strategis begitu konsultasi publik pengadaan tanah pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen, di wilayah setempat usai. (Foto: MC Kab Magelang)

Peristiwa

Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen di Magelang Usai, Ini Persiapan Berikutnya
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S. Depari. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

Peristiwa

Luar Biasa, HPN 2022 di Kendari Dimeriahkan Puluhan Event
Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu, mengumumkan nama anak ketiganya, Sabtu (27/8/2022). Foto: Dok.Diskominfo Kota Medan

Peristiwa

Bobby Nasution Umumkan Nama Anak Ketiganya: Panembahan Al Saud Nasution
Dalam acara CJIBF yang digelar secara hybrid itu, sebanyak 265 peserta ikut bergabung. Di antara para peserta, terdapat para investor besar dari 10 negara asing dan sebanyak 26 investor besar langsung tertarik investasi dengan total nilai investasi Rp6 triliun. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

CJIBF Digelar, Sehari Berhasil Gaet 26 Investor dengan Total Investasi Rp6 Triliun
Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang wanita beserta kedua anaknya yang diduga telah dieksploitasi oleh orang tuanya untuk meminta-minta di kawasan SPBU kawasan Padang Timur, Kota Padang, Senin malam (7/2/2022).(Foto: MC Padang/ Marajo)

Peristiwa

Dijadikan Pengemis di SPBU, Seorang Ibu dan 2 Anak di Padang Diamankan Satpol PP
Senapan angin yang mengakibatkan jatuh korban meninggal diamankan di Polsek Moyudan Sleman. Foto: Dok.Polsek Moyudan

Peristiwa

Warga Moyudan Sleman Meninggal Dunia Tertembak Senapan Angin, Begini Kronologinya
Kedua tersangka pembunuhan wanita hamil di Gunungkidul. Foto: Ist

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Gunungkidul Terancam Hukum Mati, Begini Faktanya