Home / Peristiwa

Jumat, 29 Juli 2022 - 13:26 WIB

Kejagung Amankan Buronan Kasus Pencucian Uang Sebesar Rp400 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda. Foto: dok. Puspenkum

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda. Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengamankan buronan kasus pencucian uang atas nama Harry Suganda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan Harry Suganda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diamankan di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus/ 2022 tanggal 22 Februari 2022, terpidana Harry Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perkara permohonan kredit modal kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp250 miliar dan Bank QNB sebesar Rp150 miliar,” kata Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Baca juga   Ganjar Pranowo Tancap Gas Majukan Radio Daerah se-Indonesia

Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Baca juga   Vaksinasi Covid-19 di Kejari Pekalongan Lampaui Target

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Liang lahat untuk memakamkan satu keluarga yang meninggal akibat kecelakaan bus di Tol Sumo. (Foto: Ist)

Peristiwa

Satu Keluarga Korban Kecelakaan Tol Sumo Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Pertunjukan wayang kulit secara virtual HUT Boyolali. (Foto:nyatanya.com/Diskominfo Boyolali)

Peristiwa

Pertunjukan Wayang Kulit Virtual, Tandai Puncak Peringatan Hari Jadi Boyolali
(Foto: Infopublik/Amiriyandi)

Peristiwa

Tim SAR Gabungan Sisir Korban di Jalur Lahar Gunung Semeru
Dalam kunjungan kerjanya ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menemui beberapa pekerja/buruh penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) 2021 di DIY, Sabtu (15/1/2022). (Foto: Humas Kemnaker)

Peristiwa

Kunjungan Kerja ke DIY, Menaker Temui Pekerja Penerima BSU
Kue keranjang atau Nian Gao atau juga disebut Ti Kwe (dalam dialek Hokkian), merupakan kue khas Tionghoa yang wajib dihidangkan saat perayaan tahun baru Imlek. (Foto: MC Kota Malang)

Peristiwa

Imlek Segera Tiba, Warga Tionghoa Borong Kue Keranjang
Foto: Ist/Tribratanews

Peristiwa

Penyelundupan 112 Kg Ganja untuk Perayaan Malam Tahun Baru Berhasil Digagalkan Polda Metro Jaya
Tersangka M, pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap. Foto: Ist/Dok.Polres Banjarnegara

Peristiwa

Buang Bayi Hasil Hugel di Sungai, Janda Muda Ditangkap Polres Banjarnegara
Pemkab Kudus terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19. Salah satunya, dengan menggelar vaksinasi yang menyasar vaksinasi anak usia 6 hingg 11 tahun atau siswa SD sederajat. (Foto: MC Kab Kudus)

Peristiwa

Sasar 84.539 Orang, Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Kudus Dimulai