NYATANYA.COM, Tulungagung – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan AS Bin WW yang merupakan tersangka korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Musi Rawas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, buronan AS Bin WW yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“AS Bin WW diamankan di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (22/6/2022).
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS bin WW diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara tahun anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(*/N1)