NYATANYA.COM, Pali – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan FW, tersangka korupsi pengelolaan belanja anggaran daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2020.
Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (16/6/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir diamankan di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor: PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.
FW merupakan tersangka korupsi pengelolaan belanja anggaran daerah pada Sekretariat DPRD PALI yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.700.000.000.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Kejagung pun menghimbau, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id