Home / News

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:55 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Proyek Rumah Sakit Tenriawaru Bone

Foto: dok. Puspenkum Kejagung

Foto: dok. Puspenkum Kejagung

NYATANYA.COM, Jakarta – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana Sony Putra Samapta, buronan kasus korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2011.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, Sony Putra Samapta merupakan terpidana dalam kasus korupsi pogram pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (korupsi kredit fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru pada tahun anggaran 2011, dengan total estimasi anggaran Rp24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

“Terpidana Sony Putra Samapta diamankan karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (22/3/2022).

Baca juga   Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp2 Triliun

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Oleh karena itu, terang Sumedana, terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.050.000.000. Hal ini diperhitungkan dengan uang Rp1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar Cabang Utama Bone pada 11 Juni 2013.

Baca juga   Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

Namun jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal ini, terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan penjara selama dua tahun.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Sumedana menghimbau agar seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Acara National Day di Expo 2020 Dubai akan dihadiri Presiden Joko Widodo untuk memberi sambutan dan menyaksikan langsung pertunjukan seni budaya yang ditampilkan. (Foto: Biro Humas Kemendag)

News

Indonesia Akan Tampilkan Pagelaran Seni dan Budaya Termegah di National Day Expo 2020 Dubai
Tim BPBD Kabupaten Tuban membantu warga menyelamatkan diri dari banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). (Foto: BPBD Kabupaten Tuban)

News

Banjir Bandang Terjang 6 Desa di Tuban, Satu Warga Meninggal Dunia
PDIP Kota Yogyakarta bergerak dirikan dapur umum bantu warga isoman. (Foto:Dokumentasi DPC PDIP Kota Yogyakarta)

News

Jelang HUT RI, PDIP Kota Yogya Dirikan 5 Dapur Umum Bantu Warga Isoman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist

News

Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi, Salah Satunya Kapolda Jatim
Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima anugerah Bintang Tanda Jasa “The Order of Rising Sun, Gold and Silver Star” dari Kaisar Jepang Naruhito. Foto: kratonjogja.id

News

Sri Sultan Menerima Bintang Tanda Jasa “The Order of Rising Sun, Gold and Silver Star” dari Kaisar Jepang
Akses menuju Jalan Margo Utomo Yogyakarta kembali ditutup selama PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. (Foto: agoes jumianto)

News

Ini Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4 dan 3 Terbaru
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun ini tidak hanya menyelenggarakan program mudik gratis bagi warganya yang merantau di Jakarta dan sekitarnya. (Foto: Humas Jateng)

News

Sebanyak 1.495 Warga Soloraya Balik Rantau Gratis
Ketua DPR RI Puan Maharani meresmikan penataan kawasan Gunung Kemukus. (Foto: Istimewa)

News

Bakal Jadi Ikon Wisata Sragen, Puan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus