Home / Peristiwa

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:29 WIB

Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma, Lengkap!

Foto: dok. Puspenkum

Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group sudah lengkap atau P21.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Rabu (31/8/2022).

Adapun dua berkas perkara masing-masing atas nama tersangka SD, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka RTR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Baca juga   Membangun Karakter Anak Usia Dini Melalui Wayang dan Gamelan

Tersangka RTR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga   Rugikan Negara Hingga Rp451 Miliar, Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Sumedana.

Adapun laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 triliun. Total kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi saat membuka Festival Anak Sholeh Indonesia X Tingkat Kota Salatiga Tahun 2022, di Kampus I UIN Salatiga, Minggu (16/10/2022). Foto: Kominfo Salatiga

Peristiwa

Festival Anak Sholeh, Diharapkan Cetak Generasi Qur’ani
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming saat mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Negara Kelas I Kota Surakarta. (Foto: Humas Pemkot Surakarta)

Peristiwa

Warga Binaan Rutan Surakarta Terima Order Menjahit
Gubernur Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi bersepakat membentuk Tim Satuan Tugas Puser Bumi. Tim tersebut bertugas menertibkan penambang ilegal yang ada di Jawa Tengah. (Foto: Humas Jateng)

Peristiwa

Berantas Tambang Ilegal, Pemprov dan Polda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi

Peristiwa

Kembali Digelar, Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 ‘Semangat dan Harapan’
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya pada diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk "Expo 2020 Dubai: Etalase Indonesia di Kancah Dunia" secara virtual, Kamis 7 Oktober 2021. (Foto:infopublik)

Peristiwa

Dubai Expo 2020 Dongkrak Sektor Pariwisata Indonesia
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulon Progo dan perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kulon Progo mengikuti sepeda santai, Jumat (26/11/2021). (Foto: MC Kab. Kulon Progo)

Peristiwa

Peringati HUT Korpri ke-50, Ratusan ASN Gowes ke Waduk Sermo
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas. (Foto:nyatanya.com/Humas DIY)

Peristiwa

Sri Sultan: Konsentrasi DIY Perbanyak Vaksinasi dan Pindahkan Isoman ke Shelter
Sebanyak 99 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang menerima Surat Keputusan (SK) pensiun TMT 1 April - 1Mei 2022. (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Bupati Magelang Serahkan 99 SK Pensiun