Home / Peristiwa

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:29 WIB

Kejagung: Berkas Perkara Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma, Lengkap!

Foto: dok. Puspenkum

Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group sudah lengkap atau P21.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Rabu (31/8/2022).

Adapun dua berkas perkara masing-masing atas nama tersangka SD, dilaksanakan tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka RTR di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Baca juga   Festival Anak Sholeh, Diharapkan Cetak Generasi Qur’ani

Tersangka RTR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, tersangka SD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga   Kemenag Magelang Gelar Aksi Sejuta Vitamin

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Sumedana.

Adapun laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 triliun. Total kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya saat kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Barat. Persemaian skala besar untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di Provinsi Kalimantan Barat akan dibangun dengan pola kerja sama pemerintah public-private partnerships. (Foto: Biro Humas KLHK)

Peristiwa

Persemaian Skala Besar untuk RHL Kalbar Dibangun dengan Pola PPP
Kegiatan vaksinasi di wilayah Kapanewon Wates, Kulonprogo, mendapat sambutan positif dari masyarakat. (Foto: Humas Pemkab Kulonprogo)

Peristiwa

Target 1.000 Orang/hari, Vaksinasi Kulonprogo Rampung Oktober
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menerima bantuan dari BNBP di Kantor BPBD. (Foto: Diskominfo Kabupaten Karanganyar)

Peristiwa

BNPB Bantu Peralatan Pasien Covid-19 di Isoter Karanganyar
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ist

Peristiwa

Ferdy Sambo Minta Maaf ke Polri dan Masyarakat Terkait Pembunuhan Brigadir J
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Peristiwa

Misa Natal di Katedral Jakarta
PMI Purbalingga menerima bantuan konsentrator oksigen dari PMI Pusat. (Foto: Diskominfo Purbalingga)

Peristiwa

PMI Purbalingga Terima Bantuan Konsentrator Oksigen
Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pemeriksaan acak terkait dokumen kesehatan untuk protokol kesehatan untuk mencegah sebaran Covid-19 di salah satu tempat khusus parkir wisata. (Foto:nyatanya.com/Pemkot Yogya)

Peristiwa

Perketat PPKM Mikro, Jam 8 Malam Resto dan Kafe Harus Tutup
Jogja Cross Culture berlangsung meriah di sepanjang Jalan Malioboro pada Sabtu (25/5/2024). Foto: Humas Pemkot Yogya

Peristiwa

Usung Tema Rikat Rakit Raket, Jogja Cross Culture 2024 Ruang Ekspresi Bersama Tampilkan Potensi Wilayah