Home / News

Sabtu, 3 September 2022 - 00:29 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Lainnya ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

Foto: Dok.Puspenkum

Foto: Dok.Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (1/9/2022).

Sumedana menjelaskan, keempat berkas perkara tersebut atas nama tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian, tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022 Hal ini berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Baca juga   Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Tersangka RRW, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022. Hal ini berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian, tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, tersangka REPL, tersangka RRW, dan tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil.

Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Baca juga   Heboh Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Pemerintah Tegaskan Pulau-pulau Kecil Tidak Bisa Dimiliki Pihak Manapun

Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Berkas perkara pun akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

Adapun kelima orang tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas atau menghilangkan nyawa orang lain.

Para tersangka diancam karena pembunuhan dengan rencana, subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dan diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Ilustrasi: nyatanya.com

News

Tertinggi dalam Sepekan, Positif Covid-19 di DIY Tambah 1.809 Kasus
Presiden FIFA Gianni Infantino memberikan hadiah kepada para pemimpin negara-negara anggota G20 dalam jamuan makan siang di sela-sela KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Selasa (15/11/2022). Foto: Tangkapan Layar Youtube Setpres

News

Diplomasi Bola dari Presiden FIFA untuk Pemimpin Dunia di KTT G20
Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Hadapi Libur Akhir Tahun Pemkot Yogya Siagakan Kembali Satgas Covid-19
Ilustrasi: nyatanya.com

News

27 Warga Mertoyudan Positif Covid-19
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)

News

Presiden: PPKM Berlanjut Sampai Covid-19 Dapat Dikendalikan
Foto: BPMI Setpres

News

Ini Tiga Kategori Bantuan Pemerintah bagi Rumah Terdampak Gempa di Cianjur
Selain meresmikan revitalisasi Terminal Mangkang Semarang, Terminal Bulupitu Purwokerto, serta Terminal Tirtonadi Surakarta, Menhub juga melepas angkutan balik gratis Pemprov Jateng 2022 secara daring dan luring. (Foto: Humas Jateng)

News

Revitalisasi dan Optimalkan Fungsi, Kini Terminal Tak Lagi “Menyeramkan”

News

Tingkat Pengangguran di Sleman Naik Jadi 5,17 Persen, Begini Penjelasan Kadisnaker