Home / News

Senin, 10 Oktober 2022 - 21:58 WIB

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

Foto: dok. Puspenkum

Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara atas nama 11 orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Adapun pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Senin (10/10/2022).

Dalam tindak pidana pembunuhan berencana diantaranya, berkas perkara terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan dalam tindak pidana obstruction of justice yakni berkas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

Baca juga   Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di PT Garuda Indonesia

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Primair Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Putri Candrawathi, didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga   Ganjar Keliling Gereja, Sapa Jemaat Misa Natal

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Sistem pengenalan wajah (face recognition) dengan teknologi biometrik bagi penumpang pesawat untuk memproses keberangkatan di Bandara Soetta. (Foto: Angkasa Pura II)

News

Digitalisasi, Bandara Soetta Siapkan Sistem Face Recognition
Foto: Ist

News

Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti, KPK Panggil Dua Petinggi PT Summarecon Agung
Ilustrasi "Pakai Masker yang Bener", Danny Yustiniadi (2020). Karya ini dimuat dalam buku Indonesia Melawan Corona Ala Kartunis yang diterbitkan Graha Ilmu Yogyakarta.

News

Update Covid-19 Indonesia, 24 Juli 2022 Tambah 4.943 Kasus
Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. (Foto: kemendagri.go.id)

News

Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM 4 – 17 Januari 2022
Rapat evaluasi Forkopimda terkait pandemi Covid-19 yang digelar Pemkab Bantul. (Foto: Humas Kab. Bantul)

News

Tingginya Angka Kematian Covid-19 di Bantul karena Banyak Warga Pilih Isoman

News

Pemkot Yogya Terbitkan Perwal Jam Malam Anak, Butuh Peran Aktif Orang Tua
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa)

News

Pelacakan Covid-19 Klaster Sekolah di Bantul, Usai Belasan Siswa Terkonfirmasi Positif
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat meninjau pelaksanaan PTM di salah satu SMP. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Pemkot Yogya Terapkan PTM 100 Persen Secara Bertahap