NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan kelima saksi yang diperiksa antara lain, R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk periode 2012- 2018, MS selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2012-2015, dan FR selaku VP Treasury PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2015-2018.
Selanjutnya saksi RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk dan TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia (persero), Tbk periode 2010-2015.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2011-2021,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.
Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id