Home / Peristiwa

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:42 WIB

Kejagung Sita Aset Milik Heru Hidayat, Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

Salah satu aset yang disita Kejagung dari tepidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: dok. Puspenkum)

Salah satu aset yang disita Kejagung dari tepidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Foto: dok. Puspenkum)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Heru Hidayat yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“(Penyitaan) berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor: Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (20/5/2022).

Adapun aset milik terpidana yang disita berupa seluruh areal tambang yang berada di PT Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar. Termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran.

Baca juga   Sebanyak 1.750.000 Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba di Tanah Air

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yaitu putusan pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10.728.783.375.000.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Atas sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT GBU tersebut, seluruh kegiatan produksi yang dilakukan dihentikan dan proses selanjutnya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung guna pembayaran uang pengganti,” ujar Sumedana.

Baca juga   Meski Sudah Diatas 70 Persen, Temanggung Genjot Vaksinasi Lansia

Sebagai informasi, kasus megakorupsi ini telah ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Adapun para terpidana dalam perkara ini ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo.

(JR/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat meninjau PRHSD di kawasan TKA, Dharmasraya, Rabu (12/1/22). Audy Joinaldy mengatakan, Harimau yang kini telah dinamai Puti Maua Agam itu sudah berada di PRHSD untuk di rehabilitasi sebelum dilepaskan kembali. (Foto: MC Prov Sumbar)

Peristiwa

Viral Harimau Tertangkap, Wagub Audy: Harimau Sudah di Pusat Rehabilitasi Dharmasraya
Presiden Jokowi. (Foto: InfoPublik)

Peristiwa

Peringatan HPN 2022, Presiden Jokowi: Pers Adalah Lokomitif Kemajuan Bangsa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta saat pelayanan rekam data KTP-el di SMA/SMK Negeri setempat. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

Makin Mudah Lur, Bikin KTP-el Dilayani di Sekolah
Perpustakaan Kota Yogya yang berada di Jalan Suroto Kotabaru tutup selama PPKM Darurat. (Foto:nyatanya.com/Humas Pemkot Yogya)

Peristiwa

PPKM Darurat Layanan Perpustakaan Kota Yogya Tutup
ASN di Sekretariat Daerah (Setda) dan Bappeda Litbangda antusias membeli paket sayuran dari petani. (Foto: Humas/beritamagelang)

Peristiwa

Dorong Peningkatan Harga Komoditas Pertanian, Gerakan ASN Beli Cabai Berlanjut
PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) meluncurkan dompet digital KAIPay sebagai alternatif metode pembayaran pada aplikasi KAI Access. (Foto: KAI)

Peristiwa

PT KAI Luncurkan KAIPay, Alternatif Pembayaran Digital Pelanggan
Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Bupati Magelang diwakili Sekretaris Daerah, Adi Waryanto menanam pohon di Sendang Maren, Sawangan, Jumat (4/2/2022). (Foto: humas/beritamagelang)

Peristiwa

Peringati Hari Pers Nasional, Wartawan Magelang Tanam Ratusan Bibit Pohon
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin memberikan Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment) kepada Polsek jajaran, Rabu (2/2/2022). (Foto: MC.TMG)

Peristiwa

Kapolres Temanggung: Reward dan Punishment Wujud Apresiasi Pimpinan kepada Anggota