NYATANYA.COM, Yogyakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero).
“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa tiga bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 821 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
Penyitaan tiga bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 809/Pen.Pid/2021/PN.Smn tanggal 15 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT yaitu, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2099 An pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 417 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2100 An pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 154 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2098 An pemegang hak PT Sinergi Megah Internusa Tbk dengan luas tanah 250 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kab/Kota Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Di atas tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Lafayette Boutique Hotel Yogyakarta,” ujar Leonard.
Terhadap aset-aset tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
(*/N1)
Sumber: InfoPublik.id