Home / News

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:09 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: dok. Puspenkum

Jaksa Agung Burhanuddin. Foto: dok. Puspenkum

NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2011-2021.

Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022), Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, kedua tersangka tersebut adalah ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2005-2014, dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Tersangka ES diketahui membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT Garuda Indonesia.

Kemudian, tersangka ES bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan atau dipilih.

“Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS,” jelas dia.

Baca juga   Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Kuasa Hukum Bilang Pencitraan

Selain itu, tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sementara itu, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari tersangka ES, tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

Tersangka SS pun telah mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur, sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tersangka SS juga berperan menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Akibat perbuatanya, tersangka diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga   Kejagung Naikkan Dugaan Korupsi Garuda ke Penyidikan

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia 2012.

Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, dan AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk periode 2017-2018.

(JR/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dalam audiensi bersama rombongan Komisi V DPR RI dan PT KAI terkait kesiapan Stasiun Kereta Api Balapan dan stasiun pendukung di Solo Raya untuk kesiapan mudik lebaran tahun 2022, di Joglo Stasiun Balapan Surakarta, Kamis (7/4/2022). Foto: MC Surakarta

News

Diprediksi Jadi Pusat Mudik di Jateng, Gibran Minta Layanan Kereta Api Dimaksimalkan
Foto: ANTARA

News

Cari Data Korban Pesawat Jatuh, KBRI Beijing dan KJRI Guangzhou Gelar Koordinasi
Gusti Putri mengungkapkan, saat ini, dari keseluruhan jumlah wanita di DIY, baru 30% saja yang divaksin. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

DIY Targetkan Minimal 70% Perempuan Divaksinasi
Ilustrasi. Foto: Dok.Kementan

News

Berpeluang Ekspor, Indonesia Produsen Beras Terbesar Kedua di Dunia
Warga memasukkan minyak goreng ke dalam plastik saat operasi pasar minyak goreng curah di Balai Desa Tumpangkrasak, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa itu menyediakan 8.000 liter minyak untuk masyarakat umum dengan harga Rp14 ribu per liter atau lebih murah dari pasaran guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

News

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, yang Tak Punya Aplikasi Cukup Lakukan Ini
DPRD Kota Yogyakarta menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang tahun 2022 pada Jumat (3/6/2022). Foto: Humas Pemkot Yogya

News

DPRD Kota Yogyakarta Buka Masa Sidang, Belasan Raperda Menunggu Disahkan
Foto: ANTARA

News

Menlu G20 Harus Menindaklanjuti Kunjungan Presiden RI ke Rusia dan Ukraina
Beberapa pekan menjelang bulan Ramadan, sejumlah barang kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) mulai mengalami kenaikan harga. (Foto: MC Kab.Batang)

News

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan, Pemkab Batang Sidak Pasar