NYATANYA.COM, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), atas nama tersangka HP dan tersangka Korporasi PT PJM dalam perkara tindak pidana perpajakan.
“Dalam perkara ini, pada Januari sampai dengan September 2016, tersangka HP selaku wajib pajak memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Namun, tersangka HP disangka dengan sengaja telah merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui SPT (lebih sedikit dari yang seharusnya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (23/9/2022).
Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik tersangka HP dialihkan menjadi atas nama tersangka Korporasi PT PJM (Tersangka HP selaku Direktur PT PJM) dan omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara. Untuk tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576, dan tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919. Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
(*/N1)