NYATANYA.COM, Sleman – Polres Sleman menangkap 10 orang yang diduga terlibat penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit terhadap empat remaja di Jalan Dukuh Pisangan, Tridadi, Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Senin, 6 Juni 2022 sore ini berawal saat rombongan pelaku berkumpul di Jembatan Kaliabu, Kapanewon Gamping, Sleman.
“Mereka sengaja mencari rombongan konvoi kelompok lain,” ujar Kasat Reskrim dalam jumpa pers yang digelar Selasa (21/6/2022).
Sekira pukul 15.30 WIB rombongan pelaku sampai di TKP melihat empat korban yang baru selesai mengikuti pawai kelulusan.
Kemudian rombogan pelaku belok arah mengikuti keempat orang tersebut. Sampai di lokasi kejadian melemparkan pecahan botol kaca.
Dia mengatakan, ada pelaku yang sengaja menabrakkan kendaraan kepada rombongan korban.
“Rombongan pelaku turun dari sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit dan pedang ke arah empat korban dan mengakibatkan korban luka,” jelasnya.
Rombongan pelaku lalu meninggalkan lokasi usai melukai rombongan korban. Warga yang melihat lalu membawa rombongan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah itu, korban melapor ke Polres Sleman,” ungkapnya.
Polres lalu melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perjara (TKP) dan mengumpulkan bahan keterangan serta penyisiran CCTV di seputaran TKP.
Hasilnya mengetahui identitas dan keberadaan pelaku serta mengamankannya. AKhirnya rombongan pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.
Awalnya, polisi mengamankan tiga orang, masing-masing AB (17), FA (17), dan KNP (19), ketiganya warga Ngaglik, Sleman dan ditangkap di Piyaman, Wonosari, Gunungkidul pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Hasil pengembangkan kembali mengamankan tujuh pelaku lainnya pada Senin, 20 Juni 2022. Antara lain berinisial FW (17), DF (18), KRP (18), dan ANS (18).
Dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku ini memiliki peran berbeda. Pelaku AB dan KNP yang membacok korban menggunakan celurit dan pedang.
Sedangkan FA jongki yang menabrak rombongan korban, FW memukul korban dengan tangan kosong, DF melempar botol ke arah korban, KRP dan ANS sebagai jongki.
Kasat Reskrim mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Dugaan sementara penganiayaan karena balas dendam.
“Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengerotokan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Rony.
(*/N1)