Home / News

Selasa, 12 Juli 2022 - 12:55 WIB

Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Pemkot Yogya Genjot Vaksinasi Boster

Pemkot Yogyakarta terus genjot pemberian vaksin ketiga atau vaksin booster. Hingga Senin (11/7/2022) pemberian vaksin booster sudah mencapai 89,30 persen atau 264.692 warga yang menjadi sasaran vaksin di Kota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

Pemkot Yogyakarta terus genjot pemberian vaksin ketiga atau vaksin booster. Hingga Senin (11/7/2022) pemberian vaksin booster sudah mencapai 89,30 persen atau 264.692 warga yang menjadi sasaran vaksin di Kota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta terus genjot pemberian vaksin ketiga atau vaksin booster. Hingga Senin (11/7/2022) pemberian vaksin booster sudah mencapai 89,30 persen atau 264.692 warga yang menjadi sasaran vaksin di Kota Yogyakarta.

Harapannya masyarakat yang belum melakukan vaksin ketiga untuk segera melakukan vaksin, karena nantinya ada ketentuan wajib vaksin booster jika akan melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Emma Rahmi Aryani bahwa pemberlakuan vaksin booster tertuang pada SE Satgas No. 21 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

“Nantinya pelaku perjalanan dalam melakukan transportasi harus memenuhi syarat salah satunya sudah melakukan vaksin ketiga atau vaksin booster. Dengan demikian untuk swab antigen atau PCR tidak berlaku lagi. Hal ini sesuai dengan SE Satgas No. 21 Tahun 2022,” jelasnya.

Baca juga   Cegah Varian Baru Covid-19, Delapan Negara Ini Ditolak Masuk RI

Ditambahkan Emma, untuk warga yang sudah melakukan vaksin dosis dua yang akan melakukan perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan.

Sedangkan pada warga yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

Untuk yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, jika melakukan perjalanan ke Luar Negeri diwajibkan mengikuti peraturan berdasarkan SE Satgas No. 22 Tahun 2022 Mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca juga   Sore Ini, 1.500.100 Dosis Vaksin Moderna Akan Tiba di Bandara Soetta

Dengan persyaratan pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas yang akan berangkat ke luar negeri, wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis ketiga.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan, pemerintah terus melakukan upaya edukasi ke masyarakat mengenai pentingnya pemberian vaksin booster untuk menekan Covid-19 yang saat ini menurut data harian mengalami kenaikan namun masih fluktuatif.

Ia menghimbau kepada warga Kota Yogyakarta untuk selalu taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi lengkap dan vaksin booster.

Setelah vaksin warga disarankan untuk mengakses fasilitas kesehatan bila mengalami gejala-gejala gangguan seperti gangguan saluran pernafasan.

“Mari terus perketat protokol kesehatan. Sehingga vaksin lengkap ditambah booster akan terbentuk badan yang kuat dan sehat,” ujarnya.

(Hes/N1)

Share :

Baca Juga

Seusai memberikan keterangan pers, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo datang langsung ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (9/2/2022). Kedatangannya ke Desa Wadas untuk dialog dengan warga. Selain itu, dia ingin memastikan agar kerukunan tetap terjalin di sana. (Foto: Humas Jateng)

News

Jaga Kerukunan, Gubernur Ganjar Temui Warga Desa Wadas
Menko PMK menyerahkan 1 (satu) ekor sapi qurban melalui MBS Ki Bagus Hadikusumo Jampang, Bogor. Foto: Kemenko PMK

News

Menko PMK: Iduladha, Momentum Saling Berbagi dan Bangkitkan Empati
Dari kiri: Bendahara Umum DPC Rosihan Zulkifli, Ketua DPC Demokrat Sleman Retno Widyaningsih dan Wakil Ketua DPC G Aryadi. (Foto: Ning Sih)

News

Ini Alasan Demokrat Sleman Konsisten Menangkan Harda Kiswaya-Danang Maharsa
Menteri PUPR Basuki saat meninjau Ruas Tol Fungsional Solo-Yogyakarta di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (6/4/2024). (Foto: Biro Komunikasi Publik KemenPUPR)

News

PUPR Gratiskan Ruas Tol Fungsional Solo-Yogya dan Kartasura-Klaten untuk Mudik 2024
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pada acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama PT JJ Gloves Indo. Foto: Humas Jateng

News

Dibangun di Kebumen, Perusahaan Sarung Tangan Asal Korea Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja 
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia untuk negara sahabat, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)

News

Presiden Lantik 12 Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Foto: Media Center KTT G20/HO InfoPublik

News

Presidensi G20 Indonesia Jadi Katalis Pemulihan Ekonomi Global
Kantor Komnas HAM. Foto: komnasham.go.id

News

Komnas HAM Imbau Kejagung Ajukan Kasasi Soal Pelanggaran HAM Berat di Paniai