Home / News

Rabu, 20 Oktober 2021 - 22:47 WIB

Kemen PPPA Kecam Keras Kasus Pemerkosaan di Halmahera Tengah

(Ilustrasi:nyatanya.com/istimewa)

(Ilustrasi:nyatanya.com/istimewa)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU (18) di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara hingga mengakibatkan meninggalnya korban.

Kemen PPPA menegaskan tidak mentolerir kasus kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun dan memastikan akan memantau penegakan hukum kasus ini.

“Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Baca juga   Cegah Varian Baru Covid-19, Delapan Negara Ini Ditolak Masuk RI

Ratna mengatakan, Kemen PPPA mengapresiasi atas kerja cepat kepolisian mengungkap kasus ini dan menangkap empat pelakunya, namun diketahui jumlah pelaku ada enam orang. Kemen PPPA meminta agar kasus ini diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.

Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut. Ratna mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas PPPA, korban diperkosa dengan mata tertutup oleh para pelaku.

Setelah kejadian pemerkosaan, korban merasakan kesakitan pada organ intimnya hingga dibawa ke rumah sakit. Korban juga mengalami depresi berat dan sempat dirujuk ke RSJ Sofifi untuk penanganan medis dan psikis.

Baca juga   Naikkan Harga Obat Tak Wajar, Distributor Diburu Polisi

“Dinas PPPA berupaya melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis terhadap korban ke RSJ Sofifi namun tidak dapat menemui korban karena sedang dirawat intensif. Pada 17 Oktober 2021, korban meninggal dunia,” jelas Ratna.

Dari enam orang pelaku pemerkosaan, diketahui salah satunya adalah kekasih korban yang merupakan karyawan PT IWIP. Ratna menegaskan kasus ini adalah kasus yang sangat berat, dapat dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dari mulai pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terutama dalam pendampingan penegakan hukum terhadap pelaku,” imbuh Ratna. (*)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

(Ilustrasi:nyatanya.com)

News

Kasus Sembuh Covid-19 di DIY Bertambah, Hari Ini 1.110 Orang
Selain meresmikan Kampung KB Kricak Kidul, Wawali Kota Yogyakarta membagikan paet sembako kepada warga terdampak Covid-19. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Wawali Kota Yogya Resmikan Kampung KB Kricak Kidul Sembari Bagikan Sembako
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Foto:Diskominfo Jateng)

News

Pemprov Jateng Akan Dampingi Anak Korban Perceraian
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

PTUN Tolak Gugatan Warga Wadas, Pemprov Jateng Rangkul Semua Masyarakat
Penampakan Gunung Merapi pukul 07.35 WIB dilihat dari pos Panguk. (Foto:nyatanya.com/BPPTKG)

News

Tiga Kali Awan Panas Gunung Merapi Meluncur ke Arah Barat Daya dan Tenggara
Presiden Jokowi. Foto: BPMI Setpres

News

Presiden Imbau Tensi Politik Jangan Sampai Memanas Jelang Pemilu 2024
Vaksinasi terus digencarkan Pemda DIY. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Kekebalan Komunal Hampir Terbentuk, Vaksinasi DIY Capai Angka 75,54 %
(Foto: Kemenkumham)

News

Kemenkumham: Regulasi Terpidana Mati Perlu Ditinjau Ulang