Home / News

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:24 WIB

Kemenhub: Tidak Ada Extra Flight Selama Nataru 2021/2022

Jadwal penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 tidak mengalami penambahan. Sejumlah ketentuan diterapkan selama penyelenggaraan angkutan Nataru sebagaimana Surat Edaran No.111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (Foto: Angkasa Pura II)

Jadwal penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 tidak mengalami penambahan. Sejumlah ketentuan diterapkan selama penyelenggaraan angkutan Nataru sebagaimana Surat Edaran No.111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (Foto: Angkasa Pura II)

NYATANYA.COM, Jakarta – Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Kendati demikian, Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait penyelenggaraan angkutan Nataru 2021/2022, Ditjen Perhubungan Udara pada Jumat, 17 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dimana SE tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga   Infografis Aturan Perjalanan Darat Saat Libur Nataru

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

Baca juga   Tak Ada Cuti Bersama Nataru, Pemerintah Fokus Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujar Novie.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuh Novie.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Penampakan Gunung Merapi pukul 04.48 WIB. (Foto: nyatanya.com/BPPTKG)

News

Gunung Merapi 2 Kali Keluarkan Awan Panas Guguran
Gambar visual aktivitas Gunung Merapi, Sabtu (14/8/2021) pukul 07.40 WIB. (Foto: BPPTKG)

News

Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Pukul 07.40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: InfoPublik.id)

News

Mahfud MD: Satgas Saber Pungli Jangan Bermain-main dengan Tanggung Jawab
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X meninjau pelaksanaan vaksin massal dosis ketiga bagi pendukung tenaga kesehatan dan tenaga penunjang layanan Covid-19. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Pemda DIY Gelar Vaksinasi Massal Dosis Ketiga
Presiden Jokowi menandatangani prasasti peresmian Terminal Baru Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke. (Foto:MC.Merauke)

News

Presiden Resmikan Terminal Baru Bandara Mopah
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Ist/InfoPublik.id

News

Pastikan Keamanan Siber di KTT G20, Panglima TNI Libatkan Intelijen

News

Jokowi: Minimalkan Kontak akan Mencegah Penyebaran Omicron
Foto: ANTARA

News

Kemendagri: Seluruh Daerah Terapkan PPKM Level 1, Kecuali Satu Kabupaten Masih Level 2