Home / News

Sabtu, 18 Desember 2021 - 09:24 WIB

Kemenhub: Tidak Ada Extra Flight Selama Nataru 2021/2022

Jadwal penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 tidak mengalami penambahan. Sejumlah ketentuan diterapkan selama penyelenggaraan angkutan Nataru sebagaimana Surat Edaran No.111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (Foto: Angkasa Pura II)

Jadwal penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 tidak mengalami penambahan. Sejumlah ketentuan diterapkan selama penyelenggaraan angkutan Nataru sebagaimana Surat Edaran No.111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (Foto: Angkasa Pura II)

NYATANYA.COM, Jakarta – Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto mengatakan, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.

Kendati demikian, Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut terkait penyelenggaraan angkutan Nataru 2021/2022, Ditjen Perhubungan Udara pada Jumat, 17 Desember 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dimana SE tersebut akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga   Sambut Nataru, BNI Siapkan Uang Tunai Rp15,3 Triliun per Minggu

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Novie menjelaskan, vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam) wajib ditunjukkan.

“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

Baca juga   Menkominfo: Perayaan Libur Nataru Tetap Dilarang, Ini Penjelasannya

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” ujar Novie.

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” imbuh Novie.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: ANTARA

News

Sudah Makin Terkendali, Daerah PPKM Level 1 dan 2 Meningkat
Kerusakan bangunan akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jabar, Senin (21/11/2022). Foto: BPBD Kabupaten Cianjur

News

Pemkab Cianjur Prioritaskan Perbaikan Sekolah Terdampak Gempa
Menurut Menteri Erick, para mitra BUMN harus memiliki kontribusi positif dalam setiap kerja sama dengan perusahaan milik negara itu. (Foto: Humas BUMN)

News

Awas! Mitra BUMN yang Nakal Bakal Masuk Daftar Hitam
Ilustrasi laut selatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Foto: Agoes Jumianto

News

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir ROB Pantai Selatan Jabar, Jateng dan Yogyakarta
Dr Zaki Sierrad, SH, CN, MH dari Freedom 1987 Law Firm. Foto: Ist

News

Freedom 1987 Law Firm Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
Kemenkes menerbitkan ketentuan baru pemberian vaksinasi booster atau lanjutan, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia). Jika sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat menjadi 3 bulan. (Foto: Kemenkes)

News

Interval Waktu Vaksin Booster untuk Lansia Dipercepat, Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua
Foto: Humas Kominfo

News

Sidang Kedua DEWG G20 Rampungkan Isu Konektivitas dan Pemulihan Pascapandemi
Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi saat menjajal kerata api bandara. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

News

Masih Gratis Sampai 16 September, Wawali Jajal KA Bandara