NYATANYA.COM, Denpasar – Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mencatat pada hari pertama penerapan “Visa on Arrival” (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan khusus wisatawan, terdapat tujuh warga negara asing (WNA) yang menggunakannya.
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/3/2022).
“Sampai penerbangan terakhir Senin (7/3/2022), total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan ‘VoA’, dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang,” kata Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli mengatakan, kebijakan VoA itu, akan memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Bali, dan harapannya bisa menambah kunjungan jumlahnya.
Menurut Jamaruli, dengan jumlah wisman yang semakin banyak datang ke Bali, akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata itu, berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali.
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter, setiap counter-nya terdapat dua orang Petugas Imigrasi.
“Kami sudah sangat siap menyambut wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali, dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya,” tuturnya.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) khusus wisata bagi 23 negara.
“Aturan itu, mulai berlaku Senin (7/3/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Nur Saleh mengatakan, VoA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
(N1)
Sumber: InfoPublik.id