Home / News

Jumat, 8 April 2022 - 12:08 WIB

Kemenkumham: Dari 75 Parpol Berbadan Hukum, Hanya Separo yang Aktif

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto. (Foto: ANTARA)

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto. (Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, menyatakan sejumlah 75 partai politik (parpol) di Tanah Air telah berbadan hukum, namun hanya separuh yang aktif.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham RI, Baroto, melalui keterangan tertulis dalam Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu secara virtual, Kamis (7/4/2022).

“Fakta yang ada mungkin tidak lebih dari separuh parpol yang aktif,” kata Baroto.

Menurut Baroto, sering muncul pertanyaan publik dari puluhan parpol yang sudah berbadan hukum tersebut, apakah semuanya memiliki kemampuan atau sehat secara organisasi.

Baca juga   Dua WNA Penghina Petugas Imigrasi Bandara Soetta Minta Maaf, Begini Ceritanya

Menurut Baroto, parpol yang saat ini berada di parlemen dikategorikan aktif dan sehat secara organisasi.

Akan tetapi, di luar itu masih masih banyak parpol yang tidak aktif meskipun berbadan hukum.

Kondisi tersebut tak jarang membuat banyak parpol mengalami konflik internal, bersifat dinamis, dan diterpa masalah-masalah lainnya, kata dia.

Di satu sisi, kata Baroto, proses pembubaran parpol bukan perkara sederhana atau mudah.

Sebab, dalam undang-undang disebutkan untuk membubarkan parpol harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga   Jelang Penetapan UMP, Ganjar Kembali Diskusi Bareng Pengusaha dan Buruh

“Jika sudah menjadi badan hukum partai politik, maka sudah pasti proses pembubarannya akan panjang,” ujar Baroto.

Oleh karena itu, sambung Baroto, setiap parpol yang sudah berbadan hukum harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya.

Masalahnya, tidak semua parpol di Tanah Air bisa menjalankan hal itu dengan baik.

Sebagai contoh, kata Baroto, beberapa parpol yang masa kepengurusannya sudah berakhir namun tidak dilaporkan atau diurus ke Kemenkumham.

Tidak hanya itu, merujuk data lima tahun terakhir dari 75 parpol yang berbadan hukum, hanya sekitar 32 parpol yang aktif secara administratif.

(Eko/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Sekjen Kemensos, Harry Hikmat. (Foto: kemensos.go.id)

News

Kemensos Percepat Penyerapan APBN 17,50 Persen
Pertemuan Perwakilan EU dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/7/2022). Foto: kemlu.go.id

News

Uni Eropa Apresiasi Kepemimpinann Indonesia di G20
Mendagri M. Tito Karnavian memandu pembacaan sumpah pelantikan tiga penjabat gubernur DOB Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

News

Mendagri Lantik Tiga Pejabat Gubernur di DOB Papua, Rektor Universitas Cenderawasih Salah Satunya
Lima orang ibu dikabarkan melahirkan saat berada di Posko Pengungsian Bencana Erupsi Gunung Semeru. "Hampir semua operasi, mungkin karena stress, ketakutan atau bahkan trauma akibat erupsi Gunung Semeru," ungkap Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati. (Foto: MC Kab. Lumajang/Fd/An-m)

News

Lima Orang Ibu Melahirkan di Posko Pengungsi Erupsi Gunung Semeru
Sidang kedua Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau 2nd Meeting Digital Eonomy Working Group (DEWG) G20 2022, di Hotel Tentrem Yogyakarta. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik)

News

Sambut Delegasi DEWG G20, Menkominfo: Sugeng Rawung ing Ngayogyakarta
Sekretaris Dinkes Temanggung, Dwi Sukarmei. (Foto: Diskominfo Temanggung)

News

Sambut PTM, 8.000 Pelajar di Temanggung Segera Divaksin
Foto: ANTARA

News

Kemlu RI Kembali Pulangkan Belasan WNI Korban Penipuan Online dari Kamboja
Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Humas Kemenag

News

PPKM Level 1, Ibadah Natal 2022 Maksimal 100 Persen Umat yang Hadir