Home / Peristiwa

Minggu, 27 Februari 2022 - 11:12 WIB

Kemenkumham Deportasi Warga Negara Nigeria, Ini Masalahnya

Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga negara Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum.
(Foto: ANTARA)

Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga negara Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum. (Foto: ANTARA)

NYATANYA.COM, Indragiri Hilir – Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga negara Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Pujo Harinto, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).

Pujo mengatakan warga asing tersebut dikirim ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/2/2022).

Menurut Pujo, pendeportasian dilakukan terhadap pria berusia 37 tahun itu, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan karena terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.

Pujo menegaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga   Kodim 0726/Sukoharjo Kembali Lakukan Serbuan Vaksinasi

“Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi,” katanya.

Sesuai aturan itu, ujar Kakanwil, pihak Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi warga negara asing yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga   Peluncuran Buku Langka, Biografi Azamris di Negeri Riau Sahibul Kitab

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, OJA pada bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati, jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo saat memberikan keterangan pers, Kamis (30/6/2022). Foto: Ist/YP

Peristiwa

Dua Pencuri di Boshe Ditangkap, Seorang Lainnya Masih Diburu Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan pihaknya telah mengamankan 19 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. (Foto: Tangkapan Layar Video Humas Polri)

Peristiwa

Polri Amankan 19 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
(Foto: Antara)

Peristiwa

PTPN III Holding Raih Transaksi Teh Rp57 Miliar di Pameran F&B Malaysia
Gibran meninjau tempat isolasi mandiri terpusat di SMP 8 Surakarta. (Foto:nyatanya.com/Humas Surakarta)

Peristiwa

Pastikan Kondisi Warga yang Isolasi Terpusat Tercukupi, Gibran Bawakan Buah-buahan
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat pada acara peresmian dan pembukaan gedung Bank Panin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Wonosobo, Jumat (26/11/2021). (Foto:Doni Rahmanto/Diskominfo Kabupaten Wonosobo)

Peristiwa

Ekonomi Menggeliat Pascapandemi, Bupati Ingatkan Warga Tak Terjebak Pinjol

Peristiwa

Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Kakek Usia 63 Tahun Ditangkap Polres Tangsel
Panen padi Sembada Merah yang merupakan varietas kebanggaan warga Sleman, sekaligus pengukuhan pengurus Jaringan Petani Milenial tingkat UPTD BP4 wilayah V, Jumat (25/2/2022), di Bulus Tempel, Candibunangun, Pakem. (Foto: Humas Sleman)

Peristiwa

Sleman Miliki Petani Milenial Terbanyak se-DIY
Setelah sempat terganggu beberapa hari karena baterai hilang, sejak kemarin alat pemantau aktivitas Gunung Sumbing dan Sindoro yang terpasang di lereng Gunung Sumbing sudah kembali normal. (Foto: MC TMG)

Peristiwa

Setelah Tergangu Akibat Baterai Hilang Dicuri, Alat Pemantau Gunung Sumbing Kembali Normal