Home / News

Senin, 25 Juli 2022 - 15:38 WIB

Kemenkumham: Dua Perusahaan Daftarkan Citayam Fashion Week

Foto: ANTARA

Foto: ANTARA

NYATANYA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Citayam Fashion Week (CFW) saat ini dalam proses pendaftaran merek oleh PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.

“Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto, melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/7/2022).

Menurut Agung, PT Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana dan layanan hiburan, yaitu menyediakan podcast di bidang mode hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Baca juga   Kerap Dapat Ancaman dan Intimidasi, Warga Wadas Datangi LBH Minta Pendampingan Hukum

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), ekspo mengenai kesenian, kebudayaan, pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Kedua pendaftaran tersebut diterima DJKI pada Kamis (21/7/2022).

Saat ini kedua permohonan sudah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek.

Setelah masa publikasi, kedua merek masih akan melalui beberapa tahapan sampai akhirnya resmi terdaftar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus melalui beberapa tahapan.

Baca juga   Usai Pesta Miras, 4 Pemuda Dlingo Ini Curi Ribuan Bungkus Rokok

Mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (dua bulan), dan pemeriksaan substantif (150 hari kerja).

“Terdaftar kemudian penerbitan sertifikat. Yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menggunakan sistem (first to file) atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapatkan hak pelindungan merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan merek.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Digitalisasi UMKM jadi fokus Ganjar-Yasin genjot perekonomian rakyat. (Foto: Diskominfo Jateng)

News

Tiga Tahun Ganjar-Yasin Mengabdi, Digitalisasi UMKM Jadi Fokus Genjot Perekonomian Rakyat
Ketua KPK Firli Bahuri dalam audiensi KPK bersama Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) TNI, di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok KPK

News

Tahanan Korupsi Meningkat, KPK Tambah Kapasistas Rutan di Mako Puspomal TNI
Menkominfo Johnny G Plate dalam sambutan yang disampaikan secara daring di hadapan Sivitas Akademika Universitas Pancasila pada Dies Natalis ke-55 dan Wisuda Sarjana, Sabtu (23/10/2021). (Foto:Istimewa/Infopublik)

News

Peluang! Indonesia Butuh Sedikitnya 9 Juta Talenta Digital
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menemukan kendaraan mewah dan truk industri atau pengangkut hasil pertanian yang mengonsumsi BBM jenis bersubsidi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke empat SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/4/2022). Foto: ANTARA

News

Meski Temukan Penggunaan Tidak Sesuai Peruntukan, Menteri ESDM Pastikan Pasokan BBM Aman
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Sembuh Covid-19 Per Kamis 4 Agustus 2022 Bertambah 6.664 Orang, Meninggal 14 Kasus
Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogyakarta Terima Dana Transfer Daerah Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp933 Miliar
ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww

News

Foto: Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama UN Deputy Secretary-General Amina Mohammed (kiri) memegang kulkul saat membuka Global Platform for Disaster Risk Reduction GPDRR 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Bali, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

News

Kearifan Lokal, Suara Kulkul di Bali Tandai Peringatan Dini Bencana