Home / News

Minggu, 9 Oktober 2022 - 20:58 WIB

Kemenkumham: Paspor dengan Tanda Tangan Tetap Sah dan Berlaku ke Negara Tujuan Manapun

Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

NYATANYA.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/10/2022).

Amran menegaskan, hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Baca juga   Pasca Pembebasan Karantina, Kedatangan PPLN Melalui Bali dan Bandara Soetta Meningkat

Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022, segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.

“Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.

Baca juga   Polisi Gagalkan Ratusan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas

Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri.

Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat.

“Pengesahan tanda tangan itu bebas biaya,” kata dia.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto: Ist/InfoPublik

News

Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Sudah Vaksin Booster
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

News

Dukung Brigjen Asep, para Pegawai Protes Minta Pimpinan KPK Mundur
Sampah yang menggunung di kawasan sentra Bakpia Pathuk Jalan KS Tubun Yogyakarta. (Foto: Instagram @alexpracaya)

News

Sepakat! TPST Piyungan Akhirnya Dibuka Lagi Hari Ini
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

News

Kawal THR, Kemnaker Sosialisasi Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan 2022
Petugas memasang garis polisi di lokasi longsor. Warga diimbau hati-hati saat melintas di jalan ini. Terlebih saat hujan atau pun malam hari. (Foto: MC Kab Magelang)

News

Longsor di Dusun Dadapan Ketep, Warga Diimbau Hati-Hati
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk. (Foto: ANTARA)

News

Tak Miliki Visa RI, Sembilan WNA Ditolak Masuk ke Bali
Foto: Humas Pemda DIY

News

Kebudayaan Laksana Payung Pengarusutamaan Pembangunan DIY di Segala Bidang
Harda Kiswaya (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran Bacabup Sleman kepada Ketua DPC PKB Sleman R Agus Choliq. (Foto: Ning Sih)

News

Daftar ke PKB Sleman, Harda Kiswaya dan Sukamto Pilih Cabup, Saparjo Cawabup