Home / News

Sabtu, 9 April 2022 - 11:18 WIB

Kemnaker Akan Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaket, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaket, Haiyani Rumondang. (Foto: Istimewa/InfoPublik)

NYATANYA.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaket, Haiyani Rumondang, mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat (8/4/2022).

Baca juga   Muncul Klaster Sekolah, Bupati Hentikan PTM di Jepara

Haiyani mengatakan, menurut laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

Haiyani mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Disnaker yang tersebar di 22 provinsi, pada tahun 2021 dari 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR baik melalui offline maupun secara online.

Baca juga   Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar Berhasil Ditangkap di Aceh

Pengawas Ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan, jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, pengawas ketenagakerjaan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

“Apabila Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II yang dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang, ujarnya.

Haiyani menambahkan, adanya Posko THR virtual itu diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.

“Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya,” tuturnya.

(N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menghubungi otoritas dari PT Pelni, untuk membantu ratusan wisatawan yang terjebak di Kepulauan Karimunjawa, Jepara. Foto: Humas Jateng

News

Ratusan Wisatawan Terjebak di Karimunjawa Akibat Cuaca Buruk, Ini yang Dilakukan Ganjar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist

News

Ini Pernyataan Lengkap Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Logo Pemda DIY. (nyatanya.com)

News

Jaga Kestabilan Ekspor, Sri Sultan Minta Percepat Barcode 75 Perusahaan Usulan
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Pemda DIY Minta Kabupaten/Kota Susun Strategi Percepat Vaksinasi
Warga melakukan donor darah mandiri di UDD PMI Kabupaten Magelang. (Foto: humas/beritamagelang)

News

Masa Pandemi, Stok Kantong Darah PMI Magelang Masih Aman
Danrem 072/Pamungkas memberikan cinderamata usai prajurit menerima pembekalan (Foto” Istimewa)

Militer

Prajurit dan PNS Korem Pamungkas Terima Pembekalan Keterampilan dari PT. Asabri dan BSI Yogyakarta
Ilustrasi: nyatanya.com

News

Per Jumat 11 Februari 2022, Kasus Sembuh Covid-19 Tambah 15.767 Orang, Meninggal 100 Orang
Foto: ANTARA

News

Selayang Pandang Provinsi Baru Papua Selatan, Sudah Dinantikan Selama 20 Tahun