Home / News

Rabu, 24 November 2021 - 21:36 WIB

Kenaikan UMK Kota Yogya Tahun 2022, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam sambutannya di acara Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2022 di Hotel Burza Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam sambutannya di acara Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2022 di Hotel Burza Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). (Foto: Humas Pemkot Yogya)

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya UMK 2021. UMK tahun 2022 telah diumumkan oleh Gubernur DIY, termasuk dalam rincian bersamaan dengan upah minimum provinsi.

Untuk Kota Yogyakarta, UMK Yogyakarta Tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta naik Rp84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Dalam agenda Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2022 di Hotel Burza Yogyakarta, Rabu (24/11/2021), Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, Kenaikan ini perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi yang sedang berada di tahap pemulihan akibat pandemi global, di samping itu juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dan anggota rumah tangga.

Hal ini berdasarkan landasan hukum, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengacu pada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00/ XI/ 2021.

Baca juga   Mal Pelayanan Publik Pemkot Yogya Dilengkapi Charging Station

“Penentuan upah minimum kota harus dilaksanakan secara hati-hati. Terdapat landasan hukum yang perlu dipatuhi, proses forecasting trend usaha ke depan, sekaligus menyeimbangkan aspirasi pemberi kerja dan juga aspirasi pekerja,” jelas Heroe.

Selain itu, para pekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan agar tetap nyaman dan tertata rapih dalam melakukan pekerjaan.

“Sesungguhnya, pemenuhan peran yang ideal oleh masing-masing pihak justru akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Terutama dalam menjalankan protokol kesehatan ketat saat melaksanakan pekerjaan. Hal ini perlu di tekankan untuk menjadi kebiasaan baru dan semoga seiring berjalannya waktu pandemi ini cepat berlalu,” ujar Wawali.

Heroe berharap, semua para pemberi kerja memiliki komitmen utuh untuk dapat memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.

“Semoga para pemberi kerja mampu meningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di kota Yogyakarta,” ujarnya.

Baca juga   Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Ketua PPAD DIY

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, dengan adanya peningkatan UMK ini dapat memberikan kesempatan kepada iklim usaha daerah yang bersangkutan untuk memunculkan lapangan pekerjaan baru, sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta terutama semakin stabil dan di sisi lain tetap memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

“Upah minimum ini hanya berlaku nagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Maryustion mengungkapkan, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkannya. Upah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pengupahan diundangkan.

“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan, kompetensi, serta wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh,” ujarnya.

(*/N1)

Share :

Baca Juga

Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa. (Foto: Bappenas)

News

“Nusantara” akan Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur
Data dari WHO Indonesia berada pada level 1 penularan Covid-19, sedangkan menurut Nikkei Indeks pemulihan Covid-19 Indonesia berada diperingkat 41, tertinggi di Asia. (Foto: InfoPublik)

News

Menkominfo Imbau Masyarakat Tetap Waspada Lonjakan Covid-19
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat kolom abu teramati kurang lebih 200 meter di atas puncak gunung Semeru, Senin (3/1/2022). (Foto: PVMBG)

News

Kolom Abu Setinggi 200 Meter Teramati di Atas Puncak Gunung Semeru
Ilustrasi, Pemerintah melalui Kementerian PUPR berencana membangun 6 Asrama Masiswas Nusantara di 6 kabupaten/kota. Satu diantaranya yang sudah dalam proses konstruksi ada di Surabaya. (Dok. Kementerian PUPR)

News

Kementerian PUPR Bangun Asrama Mahasiswa Nusantara di 6 Lokasi Ini, Dimulai di Surabaya
Jumlah pemirsa televisi di 11 kota tercatat melonjak, dari 59 persen pada 1 Desember 2022 menjadi 73 persen menjelang 1 Januari 2023. Foto: Agus Siswanto/InfoPublik

News

Survei Nielsen: Pemirsa TV Digital di 11 Kota Melonjak hingga 73 Persen
Gedung PDIN dibangun di lahan bekas Terminal Terban di Jalan C Simanjuntak Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Yogya Bakal Miliki Pusat Desain Industri Nasional, Gedung 4 Lantai Dibangun di Terban
(Ilustrasi: nyatanya.com)

News

Hari Ini 560 Warga DIY Sembuh Covid-19, Meninggal 13 Orang
Ganjar Pranowo minta pembatasan kegiatan di level desa. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

News

Evaluasi PPKM Darurat, Ganjar: Kunci Pergerakan dari Desa