NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah pusat telah mengeluarkan perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021, pemerintah pusat meminta adanya penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan masyarakat yang diberlakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Di samping itu, harus ada peningkatan jumlah testing dan tracing di daerah atau RT/RW dengan mengoptimalkan posko tingkat desa. Pimpinan Daerah juga harus menargetkan Positivity Rate dibawah 5%, dengan intensifikasi testing dan tracing, serta percepatan vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021 dan mempersiapkan sentra vaksinasi di sumber keramaian seperti pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Pemda DIY akan segera menindaklanjuti peraturan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur. “Per hari ini, Ingub (DIY) akan dikeluarkan,” jelas Aji sebagaimana dikutip laman Pemprov DIY, Selasa (22/6/2021).
Aji menuturkan, ada beberapa peraturan yang disebutkan pada peraturan terbaru pemerintah pusat. “Untuk perkantoran, di daerah merah diatur WFH 75 persen, kalau oranye dan kuning itu 50 persen. Lalu pusat perbelanjaan, di daerah mana pun, maksimal 25 persen dengan jam operasional jam 22.00. Restoran, kafe, untuk makan di tempat itu sebanyak 25 persen dan untuk pesan antar maksimal jam 20.00. Hajatan kemasyarakatan di daerah merah dilarang, di oranye dan kuning maksimal 25 persen, hidangan makan dilarang disajikan di tempat,” urai mantan Kepala Disdikpora DIY ini.
Ia menambahkan, sekolah untuk daerah merah harus daring, untuk daerah kuning dan orange masuk 25 persen selama dua kali seminggu atau dua jam per hari. “Untuk DIY, kebijakan ini akan kita samakan. Tempat ibadah, daerah merah di rumah masing-masing, kuning dan oranye diisi 50 persen. Seni budaya di daerah merah dilarang, di kuning dan oranye maksimal 25 persen,” jelasnya.
Menurut Aji, penentuan zonasi didasarkan pada dua basis yakni RT/RW dan wilayah. “Namun penentuan zonasi ini tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.” Terkait dengan dana pendukung penanganan Covid-19 DIY, diuraikannya pula bahwa penanganan Covid-19 dapat menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
“Kita berharap, selain APBD Reguler, Danais juga dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,. Termasuk pemanfaatannya untuk seniman, budayawan, tidak hanya untuk itu, untuk hal lain pun dalam rangka memulihkan ekonomi bisa kita lakukan. Saat kemarin kita melakukan realokasi dana, itu sumbernya juga ada yang menggunakan Danais,” tutupnya. (*)