Home / News

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:55 WIB

Ketentuan Baru PPKM Mikro, Hajatan di Zona Merah Dilarang

Ilustrasi: nyatanya.com

Ilustrasi: nyatanya.com

NYATANYA.COM, Yogyakarta – Pemerintah pusat telah mengeluarkan perubahan ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Disampaikan melalui Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021, pemerintah pusat meminta adanya penguatan PPKM Mikro dengan pengetatan Pembatasan Kegiatan masyarakat yang diberlakukan sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Di samping itu, harus ada peningkatan jumlah testing dan tracing di daerah atau RT/RW dengan mengoptimalkan posko tingkat desa. Pimpinan Daerah juga harus menargetkan Positivity Rate dibawah 5%, dengan intensifikasi testing dan tracing, serta percepatan vaksinasi dengan target 1 juta suntikan per hari pada akhir Juni atau awal Juli 2021 dan mempersiapkan sentra vaksinasi di sumber keramaian seperti pelabuhan, bandara, terminal, pasar, dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Pemda DIY akan segera menindaklanjuti peraturan tersebut dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur. “Per hari ini, Ingub (DIY) akan dikeluarkan,” jelas Aji sebagaimana dikutip laman Pemprov DIY, Selasa (22/6/2021).

Baca juga   Momentum Perkuat Hubungan Indonesia - Jerman yang Sudah Terjalin 70 Tahun

Aji menuturkan, ada beberapa peraturan yang disebutkan pada peraturan terbaru pemerintah pusat. “Untuk perkantoran, di daerah merah diatur WFH 75 persen, kalau oranye dan kuning itu 50 persen. Lalu pusat perbelanjaan, di daerah mana pun, maksimal 25 persen dengan jam operasional jam 22.00. Restoran, kafe, untuk makan di tempat itu sebanyak 25 persen dan untuk pesan antar maksimal jam 20.00. Hajatan kemasyarakatan di daerah merah dilarang, di oranye dan kuning maksimal 25 persen, hidangan makan dilarang disajikan di tempat,” urai mantan Kepala Disdikpora DIY ini.

Ia menambahkan, sekolah untuk daerah merah harus daring, untuk daerah kuning dan orange masuk 25 persen selama dua kali seminggu atau dua jam per hari. “Untuk DIY, kebijakan ini akan kita samakan. Tempat ibadah, daerah merah di rumah masing-masing, kuning dan oranye diisi 50 persen. Seni budaya di daerah merah dilarang, di kuning dan oranye maksimal 25 persen,” jelasnya.

Baca juga   Telur Nyamuk ber-Wolbachia Disebar di Sleman, Ini Maksudnya

Menurut Aji, penentuan zonasi didasarkan pada dua basis yakni RT/RW dan wilayah. “Namun penentuan zonasi ini tergantung dari kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.” Terkait dengan dana pendukung penanganan Covid-19 DIY, diuraikannya pula bahwa penanganan Covid-19 dapat menggunakan Dana Keistimewaan (Danais) DIY.

“Kita berharap, selain APBD Reguler, Danais juga dapat digunakan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,. Termasuk pemanfaatannya untuk seniman, budayawan, tidak hanya untuk itu, untuk hal lain pun dalam rangka memulihkan ekonomi bisa kita lakukan. Saat kemarin kita melakukan realokasi dana, itu sumbernya juga ada yang menggunakan Danais,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pada momentum pergantian tahun yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perhubungan setempat akan menyiapkan rekayasa lalu lintas. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

News

Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pengalihan Arus pada Malam Pergantian Tahun
Foto: ANTARA

News

PLN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Tambah Daya, Program Promo Akan Berakhir
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming secara simbolis menyerahkan bantuan kepada perwakilan pedagang kaki lima dan pemilik warung di Aula Dharmawangsa Kodim 0735/Surakarta, Selasa (12/10/2021). (Foto:MC Surakarta)

News

2.500 Pedagang Kaki Lima dan Warung di Solo Terima Bantuan Tunai

News

Bolone Pakne Menyerap Aspirasi Warga Bumirejo Turi, Inginkan Perubahan
Kota Salatiga masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 1 Maret 2022. Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan. (Foto: MC.Salatiga)

News

Salatiga Masuk PPKM Level 4, Wali Kota Muh Haris Ingatkan Disiplin Prokes
Bupati Klaten dalam sebuah kesempatan meninjau pelaksanaan vaksinasi. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyasar anak usia 12 - 18 tahun untuk divaksin. (Foto: Humas Klaten)

News

Jaga Imunitas, Klaten Targetkan 20.000 Vaksinasi Tiap Hari
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jateng Retno Sudewi. (Foto:Diskominfo Jateng)

News

Pemprov Jateng Akan Dampingi Anak Korban Perceraian
Ganjar Pranowo. (Foto:nyatanya.com/Humas Jateng)

News

Percepat Penyaluran Paket Obat dan Beras Isoman, Ganjar Usul 2 Skenario Ini