Home / News

Sabtu, 9 April 2022 - 20:39 WIB

Ketua DPR RI: Perusahaan Harus Penuhi Hak THR Pekerja

Puan Maharani. (Foto Humas DPR RI)

Puan Maharani. (Foto Humas DPR RI)

NYATANYA.COM, Jakarta – Ketua Dewan Perwakipan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja atau buruh.

Ia mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan pemberian THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan dalam keterangan persnya, Sabtu (9/4/2021).

Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Namun di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga   Dampingi Jokowi Peringati Hari Guru, Ganjar Minta para Guru Tidak Khawatir dengan Nasibnya

Puan mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan mengatakan, pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus sampai duluan, sebelum pekerja sampai kampung halamannya. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.

Baca juga   Libatkan Wilayah, Ini Langkah Pemkot Yogya Percepat Vaksinasi Booster Lansia

Mantan Menko PMK tersebut juga mengingatkan, pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Puan menyebut, hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

“Kami membuka pintu untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang melekat kepada dewan. Silakan sampaikan pengaduan lewat berbagai saluran yang dimiliki DPR,” tutup politisi PDI-Perjuangan tersebut.

(Wandi/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Presiden Joko Widodo dan Ganjar Pranowo begitu saat mengecek vaksinasi door to door di Desa Sentolokawat Kabupaten Cilacap. (Foto: Humas Jateng)

News

Girangnya Warga Sentolokawat Sambut Jokowi dan Ganjar
Rencananya, tahun depan Trans Jateng akan membuka koridor ketujuh dengan rute Solo-Wonogiri. Foto: Humas Jateng

News

Bus Trans Jateng Pangkas Biaya Transportasi Buruh di Jateng, Tahun Depan Buka Rute Solo-Wonogiri
Ilustrasi, KPU Kota Yogyakarta memastikan tidak ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi tercoblos. Foto: Istimewa

News

Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024, Mendagri Usul Kampanye Digelar 3 Bulan
(MC Diskominfo Prov Jatim)

News

Jatim Pertahankan Provinsi Terbanyak PPKM Level 1 se-Jawa Bali
Ilustrasi, KPU Kota Yogyakarta memastikan tidak ada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah dalam kondisi tercoblos. Foto: Istimewa

News

KPU: Tidak Ada Surat Suara Tercoblos di Yogyakarta
Panitia Harlah ke-25 PKB di Solo saat berikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

News

Harlah ke-25 PKB Dihelat di Stadion Manahan Solo
Wakil Wali Kota Salatiga Muh Haris mencoba menempelkan kartu ATM beras yang berisi saldo tiga kilogram dan lima kilogram beras di Rice Truck. (Foto: Diskominfo Salatiga)

News

“Rice Truck” Salurkan 1 Ton Beras di Salatiga
BPS RI berkunjung secara langsung ke Kota Yogyakarta untuk melakukan Field Evaluation/ Ground Check Tim Visitasi, Rabu (14/12/2022) di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Kelurahan Gunungketur Terpilih Desa Cantik, Siap Maju 12 Besar Tingkat Nasional 2022