Home / News

Senin, 22 November 2021 - 16:48 WIB

Ketua Umum Korpri Imbau ASN Taati Larangan Cuti

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan Arif Fakrullah. (Foto: kemendagri.go.id)

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan Arif Fakrullah. (Foto: kemendagri.go.id)

NYATANYA.COM, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN Korpri) Zudan Arif Fakrullah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.

“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Zudan yang juga Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk pulang kampung maupun wisata.

Baca juga   ASN Peduli Sukoharjo Kembali Salurkan 1.702 Paket Sembako

“Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” katanya.

Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.

Baca juga   Awas! Penipuan Berkedok Janji Kelulusan Seleksi ASN

“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” kata Wiku.

Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.

(*/N1)

Sumber: InfoPublik.id

Share :

Baca Juga

Foto Ilustrasi: Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara tersebut wajib karantina selama tujuh hari. (ANTARA FOTO/Fauzan/rwa)

News

Waspadai Lur, Hoaks Covid-19 Varian Baru Omicron
Ratu Elizabeth II. Foto: Ist

News

Fakta Menarik Ratu Elizabeth II yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun
Pelaku dengan barang bukti 4 paruh burung rangkong yang akan dijual Rp2-3 juta. (Foto:Mediacenter Riau)

News

Ditangkap Polda Riau, Pengepul Ngaku Jual 1 Paruh Burung Rangkong Rp3 Juta
Foto: Istimewa

News

Untuk Mewujudkan Net Zero Emisi Karbon, Indonesia Butuh Berkolaborasi
Kepala BNPT Mohammed Rycko Amelza Dahniel. (Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT)

News

Indonesia Kutuk Keras Serangan Teroris di Moscow, 133 Warga Sipil Tewas
Pemkot Yogyakarta membebaskan sanksi administratif berupa denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2022. Foto: Humas Pemkot Yogya

News

Pemkot Yogya Bebaskan Denda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Humas Pemda DIY)

News

Pemda DIY Minta Kabupaten/Kota Susun Strategi Percepat Vaksinasi
Foto: esdm.go.id

News

Yang Mau Healing ke Kawah Ijen Ditunda Dulu, PVMGG Keluarkan Larangan, Gunung Ijen Statusnya Waspada!